Ia menilai, dengan capaian yang melampaui target tersebut, sekitar 80 persen masyarakat dan perusahaan sudah memiliki kesadaran yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut, Maikel menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 diberlakukan kebijakan pembagian hasil opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, pembagian hasil ditetapkan sebesar 66 persen untuk kabupaten penghasil dan 34 persen untuk pemerintah provinsi, yang diproses secara sistem.

Dengan porsi 34 persen untuk provinsi, Samsat Timika terus berupaya meningkatkan penerimaan melalui berbagai strategi, termasuk pendekatan door to door serta pendataan kendaraan yang masih layak dan aktif beroperasi guna mengetahui potensi tunggakan, khususnya di perusahaan-perusahaan.

Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan satu hingga lima tahun, sesuai persentase yang telah ditentukan.

“Program ini tidak mengurangi penerimaan pokok pajak, justru diharapkan dapat membangkitkan kepatuhan wajib pajak agar ke depan membayar tepat waktu,” katanya.

Ia memastikan program pembebasan denda tersebut akan tetap diberlakukan pada tahun 2026, mengingat setiap wajib pajak memiliki kendala masing-masing.

Meski realisasi tahun 2025 melampaui target, Maikel menyebutkan target penerimaan tahun 2026 untuk UPT Samsat Timika masih relatif sama dengan tahun sebelumnya, yakni PKB sebesar Rp56.613.990.000 dan BBNKB sebesar Rp26.900.818.000.

Selain memberikan kemudahan melalui program bebas denda, Samsat Timika juga menyiapkan program undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Hadiah yang disiapkan antara lain satu unit mobil, sepeda motor, serta berbagai barang elektronik.

“Ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar masyarakat semakin disiplin membayar pajak kendaraan,” pungkas Maikel. **