Tahun 2025, Realisasi Pendapatan Daerah Samsat Timika Capai Rp91,74 Miliar
Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan Pendapatan Daerah melalui Samsat Timika, Papua Tengah, sepanjang tahun 2025 mencapai Rp91.740.234.557. Capaian tersebut melampaui target yang telah ditetapkan dan menunjukkan tren peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kepala UPT Pendapatan Timika, Maikel Tanati, SE., MM., saat ditemui papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).
Maikel menjelaskan, total realisasi tersebut bersumber dari dua komponen utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk PKB, realisasi tahun 2025 mencapai Rp57.630.347.162 dari target Rp56.232.331.342 atau sebesar 102,48 persen. Sementara BBNKB terealisasi sebesar Rp32.681.127.395 dari target Rp26.441.762.795 atau setara 123,59 persen.
“Realisasi PKB dan BBNKB tahun 2025 melampaui target. Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dan perusahaan dalam membayar pajak kendaraan sudah cukup baik,” ujar Maikel.
Meski demikian, ia mengakui hingga kini pihaknya belum dapat memastikan secara pasti jumlah kendaraan bermotor yang aktif membayar pajak di Timika. Hal itu disebabkan masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Timika namun tidak terdaftar dan tidak membayar pajak di Samsat Timika.
Menurutnya, potensi yang terus dikejar saat ini adalah kendaraan roda dua dan roda empat, baik milik pribadi maupun perusahaan yang beroperasi di Mimika.
Maikel juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, serta sejumlah perusahaan lain yang dinilai turut mendukung optimalisasi pembayaran pajak kendaraan.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Samsat Timika terus berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika dan Dinas Perhubungan setempat melalui kegiatan penertiban di lapangan.
“Kami tidak punya dasar hukum untuk melakukan penindakan sendiri. Karena itu kami selalu berkolaborasi dengan stakeholder lain, termasuk melalui penertiban dan tilang bayar di tempat,” jelasnya.
Ia menilai, dengan capaian yang melampaui target tersebut, sekitar 80 persen masyarakat dan perusahaan sudah memiliki kesadaran yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Lebih lanjut, Maikel menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 diberlakukan kebijakan pembagian hasil opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, pembagian hasil ditetapkan sebesar 66 persen untuk kabupaten penghasil dan 34 persen untuk pemerintah provinsi, yang diproses secara sistem.
Dengan porsi 34 persen untuk provinsi, Samsat Timika terus berupaya meningkatkan penerimaan melalui berbagai strategi, termasuk pendekatan door to door serta pendataan kendaraan yang masih layak dan aktif beroperasi guna mengetahui potensi tunggakan, khususnya di perusahaan-perusahaan.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga mengeluarkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan satu hingga lima tahun, sesuai persentase yang telah ditentukan.
“Program ini tidak mengurangi penerimaan pokok pajak, justru diharapkan dapat membangkitkan kepatuhan wajib pajak agar ke depan membayar tepat waktu,” katanya.
Ia memastikan program pembebasan denda tersebut akan tetap diberlakukan pada tahun 2026, mengingat setiap wajib pajak memiliki kendala masing-masing.
Meski realisasi tahun 2025 melampaui target, Maikel menyebutkan target penerimaan tahun 2026 untuk UPT Samsat Timika masih relatif sama dengan tahun sebelumnya, yakni PKB sebesar Rp56.613.990.000 dan BBNKB sebesar Rp26.900.818.000.
Selain memberikan kemudahan melalui program bebas denda, Samsat Timika juga menyiapkan program undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Hadiah yang disiapkan antara lain satu unit mobil, sepeda motor, serta berbagai barang elektronik.
“Ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar masyarakat semakin disiplin membayar pajak kendaraan,” pungkas Maikel. **














