Tahun 2025, Pengadilan Agama Mimika Tangani 228 Perkara, Didominasi Gugatan Cerai
Dari seluruh perkara yang ditangani, sekitar 30 hingga 40 persen pasangan memilih rujuk kembali setelah menempuh proses mediasi dan mendapatkan nasihat dari hakim.
“Namun, ada juga perkara yang tetap berlanjut karena konflik yang sudah sangat dalam, misalnya suami tidak bisa diajak berdiskusi atau adanya Wanita Idaman Lain (WIL) yang sangat melukai perasaan istri,” ujarnya.
Terkait edukasi kepada masyarakat, Muhtar mengakui bahwa PA Mimika sejauh ini masih melakukan sosialisasi terbatas, terutama terkait risiko perkawinan usia dini melalui media sosial Instagram PA.
Ia juga menegaskan dalam ajaran agama, perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Tuhan meskipun dibenarkan.
Muhtar menegaskan Pengadilan Agama bukanlah lembaga perceraian, melainkan lembaga negara yang bertugas memutus perkara sesuai permohonan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya menerima dan memeriksa perkara. Tidak serta-merta setiap perkara yang masuk langsung dikabulkan. Harus ada dasar dan alasan yang kuat,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat Mimika sebelum mengajukan gugatan cerai dapat kembali mengingat tujuan awal pernikahan dan masa-masa indah sebelum menikah.
“Jangan hanya karena pertengkaran kecil langsung mengajukan gugatan cerai. Jika masalahnya ekonomi, seharusnya suami istri bisa berjuang bersama,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Pengadilan Agama bukan diukur dari banyaknya perkara yang diputus, melainkan semakin sedikitnya jumlah perkara yang masuk.
Sesuai aturan, penyelesaian satu perkara perceraian membutuhkan waktu maksimal satu bulan. Namun, untuk perkara ghaib, prosesnya dapat memakan waktu hingga empat bulan karena salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya. Dalam perkara tersebut, PA akan melakukan pengumuman melalui media sosial dan papan pengumuman kantor selama tiga bulan dan bulan keempat dilanjutkan dengan persidangan hingga putusan dijatuhkan.
Sebagai output perkara, PA Mimika tidak hanya mengeluarkan salinan putusan perceraian, tetapi juga akta cerai yang saat ini sudah berbentuk elektronik, berbeda dengan sebelumnya yang masih berbentuk fisik.
Muhtar menambahkan, pasangan yang telah resmi bercerai namun kembali sepakat untuk rujuk harus melalui proses pernikahan ulang. Hal tersebut dihitung sebagai talak satu. Jika kembali bercerai dan menikah lagi, maka dihitung sebagai talak dua atau talak tiga.
Terkait talak yang diucapkan oleh pihak laki-laki, Muhtar menegaskan bahwa talak baru dinyatakan sah secara hukum negara setelah adanya putusan Pengadilan Agama.
“Meskipun secara teori agama Islam talak yang diucapkan suami bisa dibenarkan, namun sebagai negara hukum, talak tersebut belum sah tanpa putusan Pengadilan Agama,” tegasnya. **














