Timika,papuaglobalnews.com – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika menangani sebanyak 228 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih mendominasi, khususnya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Hal ini disampaikan Ketua PA Mimika, Firman, S.H.I melalui Humas sekaligus Hakim PA Mimika, Muhtar Hak, S.H.I kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 9 Februari 2026.

Muhtar menjelaskan, dari total 228 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025, terdiri atas 49 perkara cerai talak dan 137 perkara cerai gugat.

“Cerai talak merupakan perkara yang diajukan oleh pihak laki-laki, sedangkan cerai gugat diajukan oleh pihak istri,” jelas Muhtar.

Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani 14 perkara perwalian. Perkara perwalian ini umumnya diajukan oleh pihak keluarga sebagai persyaratan administrasi bagi anak yang hendak mendaftar sebagai calon anggota TNI atau Polri, karena orang tua kandung tidak berada di Timika.

Selain itu, terdapat dua perkara asal-usul anak dan 19 perkara isbat nikah. Isbat nikah diajukan dengan tujuan untuk melegalkan pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi oleh negara.

PA Mimika juga menangani tujuh perkara dispensasi nikah, yakni permohonan pernikahan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Anak yang belum cukup umur sebelum menikah harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama melalui Kementerian Agama atau KUA untuk mendapatkan penetapan dispensasi dari negara,” ujarnya.

Selain itu, PA Mimika juga menangani lima perkara perwalian dan lima perkara lainnya.

Untuk Januari 2026, Muhtar menyebutkan PA Mimika telah menangani 24 perkara cerai gugat dan 11 perkara permohonan.

“Berdasarkan data tahun 2025 hingga Januari 2026, perkara yang paling mendominasi adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri terhadap suami,” ungkapnya.

Muhtar menjelaskan, terdapat berbagai alasan yang menjadi dasar istri mengajukan gugatan cerai, di antaranya perlakuan kasar oleh suami, kebiasaan mabuk, terlilit utang, hingga kecanduan judi online.

“Biasanya gugatan cerai diajukan karena pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dan sudah tidak ada kecocokan. Ada juga karena suami pergi meninggalkan istri tanpa menafkahi, tanpa kabar, dan tidak kembali,” jelasnya.

Meski demikian, Muhtar menegaskan gugatan cerai telah diajukan, PA Mimika tetap memiliki dasar dan ketentuan sebelum mengabulkan permohonan tersebut. Salah satunya adalah adanya pisah rumah terlebih dahulu, kecuali terdapat alasan lain yang dibuktikan dengan bukti-bukti kuat.

Dari seluruh perkara yang ditangani, sekitar 30 hingga 40 persen pasangan memilih rujuk kembali setelah menempuh proses mediasi dan mendapatkan nasihat dari hakim.

“Namun, ada juga perkara yang tetap berlanjut karena konflik yang sudah sangat dalam, misalnya suami tidak bisa diajak berdiskusi atau adanya Wanita Idaman Lain (WIL) yang sangat melukai perasaan istri,” ujarnya.

Terkait edukasi kepada masyarakat, Muhtar mengakui bahwa PA Mimika sejauh ini masih melakukan sosialisasi terbatas, terutama terkait risiko perkawinan usia dini melalui media sosial Instagram PA.

Ia juga menegaskan dalam ajaran agama, perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Tuhan meskipun dibenarkan.

Muhtar menegaskan Pengadilan Agama bukanlah lembaga perceraian, melainkan lembaga negara yang bertugas memutus perkara sesuai permohonan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya menerima dan memeriksa perkara. Tidak serta-merta setiap perkara yang masuk langsung dikabulkan. Harus ada dasar dan alasan yang kuat,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat Mimika sebelum mengajukan gugatan cerai dapat kembali mengingat tujuan awal pernikahan dan masa-masa indah sebelum menikah.

“Jangan hanya karena pertengkaran kecil langsung mengajukan gugatan cerai. Jika masalahnya ekonomi, seharusnya suami istri bisa berjuang bersama,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan Pengadilan Agama bukan diukur dari banyaknya perkara yang diputus, melainkan semakin sedikitnya jumlah perkara yang masuk.

Sesuai aturan, penyelesaian satu perkara perceraian membutuhkan waktu maksimal satu bulan. Namun, untuk perkara ghaib, prosesnya dapat memakan waktu hingga empat bulan karena salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya. Dalam perkara tersebut, PA akan melakukan pengumuman melalui media sosial dan papan pengumuman kantor selama tiga bulan dan bulan keempat dilanjutkan dengan persidangan hingga putusan dijatuhkan.

Sebagai output perkara, PA Mimika tidak hanya mengeluarkan salinan putusan perceraian, tetapi juga akta cerai yang saat ini sudah berbentuk elektronik, berbeda dengan sebelumnya yang masih berbentuk fisik.

Muhtar menambahkan, pasangan yang telah resmi bercerai namun kembali sepakat untuk rujuk harus melalui proses pernikahan ulang. Hal tersebut dihitung sebagai talak satu. Jika kembali bercerai dan menikah lagi, maka dihitung sebagai talak dua atau talak tiga.

Terkait talak yang diucapkan oleh pihak laki-laki, Muhtar menegaskan bahwa talak baru dinyatakan sah secara hukum negara setelah adanya putusan Pengadilan Agama.

“Meskipun secara teori agama Islam talak yang diucapkan suami bisa dibenarkan, namun sebagai negara hukum, talak tersebut belum sah tanpa putusan Pengadilan Agama,” tegasnya. **