Oleh : Yofin Paro – Warga Kelurahan Timika Indah SP2

 

PEMBANGUNAN yang bermartabat tidak boleh mengenal istilah wilayah sisa. Ketika sebuah daerah sibuk memperindah pusat kota, sementara permukiman di pinggiran dibiarkan dengan jalan rusak, becek, dan gelap, maka yang sedang terjadi bukanlah pemerataan, melainkan ketimpangan yang dipelihara. Ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah megahnya pusat kota semata, melainkan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan hingga ke sudut-sudut wilayah yang paling jauh dari sorotan.

Salah satu contoh nyata di depan mata. Kondisi jalan menuju permukiman terpinggir di Kelurahan Timika Jaya SP 2 Distrik Mimika Baru mencerminkan satu hal yang sangat mendasar: masih adanya jarak antara wacana pembangunan dan kenyataan di lapangan. Jalan yang belum ditimbun, belum diaspal, dan belum dilengkapi penerangan memadai bukan sekadar persoalan teknis. Itu adalah persoalan keadilan. Sebab di atas jalan itulah warga bergerak, bekerja, mengantar anak ke sekolah, mencari nafkah, dan menjalani kehidupan sehari-hari. Jika akses dasar itu dibiarkan tertinggal, maka yang tertinggal bukan hanya infrastruktur, melainkan juga martabat warga.

Dalam semangat Kemerdekaan Indonesia ke 81, pembangunan seharusnya menjadi alat untuk menghapus kesenjangan, bukan mempertegasnya. Nasionalisme yang sejati tidak berhenti pada slogan, seremonial, atau pidato-pidato indah di atas podiom. Nasionalisme harus hadir dalam wajah kebijakan yang adil, dalam keberpihakan kepada warga yang selama ini kurang diperhatikan, dan dalam keberanian pemerintah untuk menempatkan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama. Jalan yang layak dan lampu penerangan yang memadai mungkin terlihat sederhana, tetapi di balik itu ada keselamatan, mobilitas, ekonomi, dan rasa aman yang tidak bisa ditawar.

Di tengah harapan itu, masyarakat juga menyaksikan bagaimana dalam setiap kontestasi politik, para Caleg datang membawa janji dan harapan. Sebagian menjanjikan perbaikan jalan, penerangan, dan perhatian bagi kawasan-kawasan pinggiran. Kami tidak sedang berbicara tentang menagih janji dalam arti sempit, seolah politik hanyalah urusan transaksi.

Yang lebih penting adalah bagaimana kita menempatkan janji sebagai bagian dari tanggung jawab moral atas sebuah perkataan. Sebab sebuah janji, terlebih di hadapan rakyat, bukan sekadar rangkaian kata untuk memperoleh dukungan, melainkan pernyataan etis yang menuntut integritas.

Jika seseorang berhasil duduk di kursi representasi rakyat, maka perkataannya tidak boleh berhenti sebagai alat kampanye.

Ia harus menjadi ukuran moral atas cara memandang amanah publik. Rakyat tidak selalu menuntut semuanya segera terwujud, tetapi rakyat berhak menuntut kesungguhan, kejujuran, dan itikad baik. Dalam politik, kehormatan bukan hanya ditentukan oleh kemenangan, melainkan oleh kemampuan menjaga makna dari apa yang pernah diucapkan di hadapan publik.

Karena itu, pemerintah daerah dan para wakil rakyat yang lahir dari dapil-dapil ini semestinya memandang permukiman pinggiran sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Jika arah pembangunan nasional menekankan pemerataan, penguatan kawasan timur, dan pengembangan wilayah strategis, maka pemerintah daerah wajib memastikan bahwa semangat itu hidup dalam kebijakan lokal. Grand design pembangunan daerah harus memuat keberpihakan yang jelas terhadap wilayah yang selama ini tertinggal, bukan semata-mata memprioritaskan kawasan yang sudah ramai dan mudah dijangkau.

Kita juga perlu jujur mengakui bahwa pinggiran kota bukan ruang yang bisa diperlakukan sebagai pelengkap. Di sana ada masyarakat yang ikut membangun daerah, menanggung konsekuensi dari keterbatasan layanan, dan tetap menjaga kehidupan sosial berjalan. Mereka bukan warga kelas dua. Mereka berhak atas infrastruktur yang sama layaknya dengan warga di pusat kota. Jalan yang baik, penerangan yang cukup, dan lingkungan yang aman adalah bentuk paling dasar dari penghormatan negara kepada rakyatnya.

Karena itu, penimbunan, pengaspalan, dan pengadaan lampu jalan di permukiman pinggiran bukanlah proyek kecil, melainkan investasi keadilan sosial. Dari situlah rasa percaya publik dibangun. Dari situlah pemerintah menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya untuk dilihat, tetapi untuk dirasakan. Dan dari situlah pula para pemimpin membuktikan bahwa janji bukan sekadar alat meraih suara, melainkan cermin integritas yang harus dijaga.

Pada akhirnya, daerah yang beradab adalah daerah yang tidak membiarkan warganya hidup dalam gelap di pinggiran sementara pusatnya terus bercahaya.

Pemerataan infrastruktur adalah pernyataan moral bahwa negara hadir untuk semua, bukan untuk sebagian. Dan janji politik, bila diucapkan di hadapan rakyat, seharusnya tidak berhenti sebagai suara sesaat, melainkan tumbuh menjadi tanggung jawab yang menuntut bukti. **

Catatan redaksi : Kami menerima tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas dan foto atau gambar pendukung.