Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas 2026, PNS Papua dan Jakarta Terbesar
– Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 230.000
- DKI Jakarta
– Luar kota: Rp 530.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
- Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
– Luar kota: Rp 480.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
- Nusa Tenggara Barat
– Luar kota: Rp 440.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
- Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
– Luar kota: Rp 430.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















