Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas 2026, PNS Papua dan Jakarta Terbesar
Jakarta,papuaglobalnews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 mendatang. Penetapan ini tertuang dalam biaya komponen keluaran pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2026.
Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diundangkan pada 20 Mei 2025.
Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui.
Dalam aturan tersebut mengatur, PNS Provinsi Papua mendapatkan uang perjalanan dinas dalam negeri lebih besar Rp580 ribu per orang per hari dari PNS DKI Jakarta mendapatkan uang saku Rp 530 ribu per orang per hari.
Kendati demikian, besaran uang saku ini sama tanpa ada kenaikan dengan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri tahun ini yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Berikut provinsi dengan biaya perjalanan dinas dalam negeri tertinggi untuk ASN di 2026:
- Papua/ Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan
– Luar kota: Rp 580.000