SILPA Dana Otsus Papua Tengah Tahun 2025 Capai Rp477,8 Miliar
Victor Fun, Asisten III Setda Papua Tengah didampingi para pejabat dan Nasrul, Direktur Fasilitasi Pemberdayaan Transfer dan Pembiayaan Hutang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menabuh tifa membuka Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SILPA Dana Otsus yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 12 Marer 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Berdasarkan hasil rekonsiliasi data penerimaan dan realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025, Provinsi Papua Tengah memperoleh total alokasi anggaran sebesar Rp1.606.650.732.000 dengan total realisasi Rp1.128.806.416.867. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477.844.315.133.
Hal ini disampaikan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten III Setda Papua Tengah, Victor Fun, S.Sos., M.Si, pada kegiatan Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SILPA Dana Otsus yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 12 Marer 2026.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Nasrul, Direktur Fasilitasi Pemberdayaan Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, para Kepala BPKAD/BPKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pimpinan perangkat daerah terkait, serta seluruh peserta rapat koordinasi.
Ia menjelaskan rapat koordinasi ini membahas rekonsiliasi SILPA penerimaan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari beberapa komponen, yakni Dana Otsus 1,25 persen (Specific Grant), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dan Dana Otsus 1 persen (Block Grant).
Menurutnya, kegiatan rekonsiliasi ini merupakan bagian penting untuk memastikan kesesuaian data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terkait penerimaan, realisasi, serta sisa lebih perhitungan anggaran Dana Otonomi Khusus.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Secara rinci, untuk Dana Otonomi Khusus 1,25 persen (Specific Grant) dialokasikan sebesar Rp548.789.882.000 dengan realisasi Rp366.260.269.152, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp182.529.612.848.
Selanjutnya, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dialokasikan sebesar Rp552.492.638.000 dengan realisasi Rp492.449.314.215, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp60.043.323.785.
Sementara itu, untuk Dana Otonomi Khusus 1 persen (Block Grant) dialokasikan sebesar Rp505.368.212.000 dengan realisasi Rp270.096.833.500, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp235.271.378.500.
Dari hasil rekonsiliasi tersebut diketahui bahwa secara umum pelaksanaan dan penyerapan Dana Otonomi Khusus telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat SILPA yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas perencanaan, percepatan pelaksanaan program, serta optimalisasi pemanfaatan anggaran.
Melalui forum rekonsiliasi ini diharapkan dapat diperoleh kesepakatan data yang valid dan akurat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan serta evaluasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus ke depan.
Pemerintah juga berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta pengendalian dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus agar penggunaannya semakin efektif dan tepat sasaran. **














































