Sepanjang 2024-Awal 2026, SAR Timika Tangani 51 Kasus Kecelakaan dan Kondisi Membahayakan Manusia
Secara wilayah administrasi, Kantor SAR Timika membawahi Pos SAR Agats yang berlokasi di Jalan Poros Pelabuhan, Kabupaten Asmat, serta Pos SAR Kaimana di Jalan Kampung Baru, Kabupaten Kaimana.
Namun demikian, di lapangan masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan personel dan peralatan. Sebagian alat utama (alut) KANSAR Timika tergolong sudah lama dan belum sepenuhnya memadai dengan karakteristik wilayah kerja. Selain itu, masih minimnya alat pemancar komunikasi (repeater) untuk mendukung operasi SAR, serta perlunya pengembangan sarana dan prasarana di dermaga SAR Timika. Wilayah kerja SAR Timika juga masih mencakup sejumlah area merah yang rawan gangguan keamanan.
Untuk mendukung operasional di lapangan, SAR Timika memiliki sarana darat berupa enam unit truk personel (Timika/Kaimana), satu unit truk kompartemen di Timika, lima unit mobil rescue, serta 10 unit motor trail untuk Timika dan Kaimana.
Pada sarana laut, tersedia satu unit Rescue Boat 217 di Timika, dua unit speedboat 12 meter untuk Timika dan Kaimana, empat unit rigid inflatable boat (dua unit di Timika, satu di Kaimana, dan satu di Asmat), satu unit RBB di Timika, serta 19 unit rubber boat yang tersebar di Timika, Kaimana, dan Asmat.
Sementara untuk sarana udara, SAR Timika memiliki tiga unit drone DJI Mavic Enterprise yang ditempatkan di Timika.
Ia mengakui, dengan jumlah personel yang hanya sekitar 100 orang yang terbagi di Timika, Pos Kaimana, dan Pos Agats, serta adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, personel SAR tetap rutin menjalani latihan guna meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam operasi pencarian dan pertolongan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas perhatian dan dukungannya kepada SAR Timika, terutama melalui bantuan kendaraan ambulans serta pembangunan dermaga untuk Pos SAR di area Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI). **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





