Timika,papuaglobalnews.com – Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika telah menangani sebanyak 51 kasus kecelakaan dan kondisi membahayakan manusia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor SAR Timika, I Wayan Suyatna, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Rabu 11 Februari 2026.

Dari total 51 kasus tersebut, pada tahun 2024 SAR Timika menangani 20 kecelakaan kapal, satu kejadian bencana, serta lima kondisi membahayakan manusia.

Sementara pada tahun 2025, SAR Timika memberikan pertolongan terhadap 18 kecelakaan kapal, satu kecelakaan pesawat udara di Ilaga, serta empat kejadian kondisi membahayakan manusia. Sedangkan pada Januari 2026, tercatat dua kasus kecelakaan kapal yang berhasil ditangani.

I Wayan menjelaskan, SAR bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Terdapat empat kategori penanganan, yakni kecelakaan kapal, kecelakaan pesawat udara, kondisi membahayakan manusia, serta tanggap darurat bencana termasuk penanganan khusus untuk kecelakaan fatal yang membutuhkan bantuan.

Ia menegaskan, dalam setiap kejadian, SAR Timika selalu membangun koordinasi dengan unsur SAR di Mimika, di antaranya TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Mimika, masyarakat, serta para relawan.

Menurutnya, meskipun jumlah kecelakaan di wilayah Timika tidak tergolong tinggi, SAR tetap bersiaga 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, musibah atau bencana dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa dapat diprediksi.