Sengketa Tanah Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika, PN Kota Timika Keluarkan Putusan Deklaratoir
Timika,papuaglobalnews.com – Masalah sengketa tanah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah seluas 19.424 M2 di Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah antara Moses Nawipa (penggugat) dengan Pemerintah Kabupaten Mimika (tergugat) sejak tahun 2012 hingga kini belum ada titik terang.
Jambia Wadan Sao, Kabag Hukum Setda Mimika yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat 13 Juni 2025 menjelaskan, perkara kasus tanah ini teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika nomor 66/Pdt.G/2021/PNTM dengan pengguggat Moses Nawipa melawan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tergugat. Pada putusan dalam sidang permusyaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, pada hari Senin 14 Februari 2022 mengeluarkan putusan bersifat ‘deklaratoir’. Artinya putusan ini bersifat pernyataan yang tidak memenangkan salah satu pihak.
Putusan ini dalam sidang dengan Hakim Ketua Muhammad Khusnul Fauzi Zainal, S.H, M.H. dan Wara L. M. Sombolinggi, SH, MH dan Rian Ardy Pratama, SH yang ditunjuk tanggal 1 September oleh Pengadilan Negeri Kota Timika masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua 2021.
Jambia menjelaskan dengan putusan bersifat deklaratoir ini penggunggat mempunyai kesempatan mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri untuk meminta putusan. Karena dalam putusan deklaratoir tidak bisa dieksekusi oleh salah satu pihak.
Jambia menjelaskan dalam putusan itu PN Kota Timika mengadili;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kesepakatan antara penggugat dengan tergugat dalam rapat musyawarah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika pada tanggal 18 September 2013 adalah sah menurut hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.360.000,00,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Sengketa ini diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022.
Dalam putusan itu menunjukan, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H. sebagai Panitera, yang dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.