Semua Pihak Diminta Dukung Bupati Mimika dalam RUPS Divestasi Saham 10 Persen di Jayapura
Timika,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, berharap seluruh pihak, baik anggota DPRK Mimika, DPR Provinsi Papua Tengah maupun para tokoh masyarakat, memberikan dukungan kepada Bupati Mimika Johannes Rettob dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) terkait keberlanjutan divestasi saham 10 persen antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika di Jayapura.
“Jangan sampai sebagai wakil rakyat hanya mengkritik tanpa memberikan masukan. Tetapi mari dukung pemerintah dalam setiap langkah-langkah kerjanya,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com, Selasa 27 Januari 2026.
Marianus mengungkapkan, belakangan beredar kritik di media mengenai pelaksanaan RUPS di Jayapura dan bukan di Mimika sebagai daerah penghasil dan lokasi operasi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Marianus menjelaskan, hal itu perlu dipahami karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola divestasi saham 10 persen telah dibentuk pada 2018 di Jayapura pada masa kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe.
Sesuai skema kepemilikan, Pemerintah Provinsi Papua memperoleh 10 persen saham PTFI, yang dibagi 3 persen untuk provinsi dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika.
Ia menegaskan masyarakat Kamoro dan Amungme harus tetap mendukung pendirian pemerintah bahwa porsi 7 persen tetap menjadi hak Mimika sebagai daerah penghasil sekaligus pihak yang menerima dampak langsung operasi PTFI.
Keputusan itu juga sejalan dengan kesepakatan awal. Sementara porsi 3 persen yang sebelumnya menjadi jatah Pemerintah Provinsi Papua, tetapi dengan adanya pemekaran wilayah kini menjadi hak Provinsi Papua Tengah sebagai daerah penghasil.
Marianus berharap seluruh masyarakat Papua Tengah, khususnya Suku Kamoro dan Amungme, terus mendukung perjuangan pemerintah agar hak-hak daerah tetap terwujud.
“Tujuh persen tetap milik masyarakat dua suku besar, Amungme dan Kamoro. Mimika harus tetap menjadi tuan atas saham itu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, termasuk Bupati Mimika, harus tetap dilakukan secara beretika dan tidak menyerang secara personal.
Menurutnya, keterlibatan Bupati dalam RUPS sudah sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai kepala daerah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat Mimika ke depan.
Menutup pernyataannya, Marianus mengajak semua pihak agar setiap komentar atau pernyataan publik mengenai persoalan divestasi saham disampaikan dengan pemahaman yang utuh.
“Setiap narasi harus memiliki daya kekuatan, berwibawa dan beretika, tanpa menimbulkan penilaian miring terhadap pemerintah agar tidak gaduh,” tegasnya. **














































