Timika,papuaglobalnews.com – Sebuah mobil Alya warna putih dibakar oleh sekelompok warga di pintu masuk Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat 30 Oktober 2026 petang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut diduga menabrak orang, sehingga pengemudi lari mengamankan diri ke Pos Jaga lantaran dikejar oleh warga.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo A. Rumbiak mengatakan sebelumnya ada dua orang penumpang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kios Panjang Kwamki Narama. Namun, tiba-tiba diserang karena adanya tuduhan bahwa mobil yang ditumpangi tersebut menabrak orang di daerah Kwamki Narama.

“Jadi, mereka diserang oleh sekelompok warga sekitar 80 orang, sehingga mobil itu menuju ke Pos Keamanan guna meminta perlindungan,” ujar Alredo.

Saat tiba di Pos Keamanan, petugas berusaha untuk menenangkan sekaligus melakukan negosiasi bersama sekelompok orang tersebut untuk mencari solusi terbaik. Namun tiba-tiba sekelompok warga itu membakar mobil yang sedang terparkir di depan Pos Keamanan.

Atas peristiwa itu, aparat keamanan yang berada di pos mengambil tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan gas air mata ke arah sekelompok warga tersebut guna membubarkan massa.

“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah Kwamki Narama dengan melibatkan tim gabungan dari personel Samapta Polres Mimika, Reskrim, Intel, dan Yon B Brimob Polda Papua Tengah,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayang belum diketahui identitas pengemudinya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.