Satgas TMMD Bekali Murid SD Naena Keakwa dengan PBB dan Wawasan Kebangsaan
Keakwa,papuaglobalnews.com – Personil Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika, Letda Inf Wahyu Aditya dan Serda Yohanis Patadungan memberikan pembekalan kepada murid SD Naena Keakwa melalui materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan wawasan kebangsaan di Kampung Keakwa, Distrik Mimika Tengah, Senin 11 Mei 2026. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan disiplin, semangat persatuan, serta cinta tanah air sejak dini kepada generasi muda.
Dalam pelaksanaannya, Letda Inf Wahyu Aditya dan Serda Yohanis Patadungan melatih siswa-siswi mengenai gerakan dasar PBB di antaranya sikap sempurna dan jalan di tempat.
Selain pelatihan PBB, murid juga diberikan materi wawasan kebangsaan yang menekankan pentingnya disiplin, kekompakan, tanggung jawab, serta semangat persatuan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu juga diajak untuk memahami pentingnya menghormati keberagaman dan menumbuhkan rasa nasionalisme sejak usia dini.
Letda Inf Wahyu Aditya mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI dalam membentuk karakter generasi muda agar memiliki disiplin, semangat kebangsaan, dan rasa cinta tanah air.
“Melalui pelatihan PBB dan wawasan kebangsaan ini, kami berharap anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang disiplin, memiliki jiwa persatuan, serta semangat untuk menjaga keutuhan bangsa,” ujarnya.
Siswa-siswi terlihat antusias mengikuti setiap materi yang diberikan. Dengan pendekatan yang humanis dan penuh semangat, Satgas TMMD berharap kegiatan tersebut dapat membentuk karakter generasi muda yang disiplin, berjiwa nasionalis, serta memiliki rasa cinta kepada bangsa dan negara. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















