Reynold : Dana Kampung Harus Mendukung Posyandu
Pilar kedua, kader aktif. Dikatakan Dana Desa (DD) di kampung-kampung harus digunakan untuk membiayai Posyandu. Beberapa tahun terakhir Dinkes membangun kerjasama dengan pengurus Posyandu untuk mendorong Posyandu didukung dengan kader yang aktif.
Pilar ketiga, jumlah kunjugan anak. Menurutnya, dengan lomba bayi sehat ini hendaknya mengukur kesiapan kelembangaan Posyandu, keaktifan kader dan partisipasi ibu atau orangtua dalam membawa anak-anaknya.
Reynold mengungkapkan sekarang Dinkes lagi berupaya agar dalam pelayanannya Posyandu berjalan mandiri. Sebab, keberadaan Posyandu sebagai upaya pelayanan berbasis masyarakat bukan sebatas berbicara kesehatan saja melainkan mencakup pendidikan dan ekonomi. Karena itu, di Posyandu ada dana sehat dapat dipakai untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Dalam pendampingan Posyandu ini, kedepan Dinkes akan berkolaborasi bersama TP-PKK, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
Dikatakan, dalam pelayanan Posyandu peran kepala kampung, lurah dan kepala distrik sangat besar di lapangan. Ini sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di dalamnya mengatur istri kepala kampung sebagai ketua Posyandu. **

































