Timika,papuaglobalnews.com – Hingga saat ini di Kabupaten Mimika sudah ada 192 Posyandu  dari sebelumnya 109.  Namun, dari jumlah tersebut baru tujuh yang sudah masuk kategori mandiri.

Demikian disampaikan Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika kepada media usai pembukaan lomba bayi sehat 2025, Kamis 14 Agustus 2025.

Reynold menjelaskan lomba balita yang dilaksanakan Dinkes bekerjasama dengan TP-PKK Mimika sesungguhnya sangat berkaitan erat dengan tiga pilar besar Posyandu.

Pilar Pertama, sehubungan dengan Kelembagaan Posyandu. Ia mengungkapkan dalam dua tiga tahun terakhir, Posyandu di kampung-kampung memiliki empat strata yakni Strata Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri.

Menurutnya, Posyandu yang berhasil dari kelembagaan adalah mandiri. Namun untuk Timika pada tahun 2022 baru dua yang mandiri. Tetapi setelah Dinkes melakukan intervensi, pada Maret 2025 ada tujuh Posyandu naik strata menjadi mandiri.

Pilar kedua, kader aktif. Dikatakan Dana Desa (DD) di kampung-kampung harus digunakan untuk membiayai Posyandu. Beberapa tahun terakhir Dinkes membangun kerjasama dengan pengurus Posyandu untuk mendorong Posyandu didukung dengan kader yang aktif.

Pilar ketiga, jumlah kunjugan anak. Menurutnya, dengan lomba bayi  sehat ini hendaknya mengukur kesiapan kelembangaan Posyandu, keaktifan kader dan partisipasi ibu atau orangtua dalam membawa anak-anaknya.

Reynold mengungkapkan sekarang Dinkes lagi berupaya agar dalam pelayanannya Posyandu berjalan mandiri. Sebab, keberadaan Posyandu sebagai upaya pelayanan berbasis masyarakat bukan sebatas berbicara kesehatan saja melainkan mencakup pendidikan dan ekonomi. Karena itu, di Posyandu ada dana sehat dapat dipakai untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Dalam pendampingan Posyandu ini, kedepan Dinkes akan berkolaborasi bersama TP-PKK, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

Dikatakan, dalam pelayanan Posyandu peran kepala kampung, lurah dan kepala distrik sangat besar di lapangan. Ini sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di dalamnya mengatur istri kepala kampung sebagai ketua Posyandu. **