Oleh : Vinsent Oniyoma – Ketua DAD Mimika

 

Dewan Adat Daerah Kabupaten Mimika menegaskan pemulihan kesatuan adat sebagai prasyarat pemulihan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua.

 

DEWAN Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika upaya menjalankan rekonsiliasi internal masyarakat adat Amungme dan Kamoro telah menjadi agenda strategis yang tak layak ditangguhkan lagi memasuki tahun 2026. Ini cukup beralasan. Beban trauma historis akibat perampasan tanah ulayat selama puluhan tahun, fragmentasi kelembagaan adat, serta tekanan dari dinamika politik nasional dan lokal menjadikan pemulihan kesatuan adat sebagai prasyarat bagi keberlangsungan perjuangan hak-hak komunitas adat di Tanah Papua.

Pernyataan ini lahir dari kajian menyeluruh terhadap tiga lapis situasi: kebijakan nasional pengakuan masyarakat adat, kondisi khusus Tanah Papua, dan realitas masyarakat Amungme-Kamoro di Mimika. Ketiganya membentuk argumentasi yang sama, yakni bahwa tanpa rekonsiliasi, masyarakat adat akan terus terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan atas wilayah dan sumber daya mereka sendiri.

Pengakuan Nasional Belum Beriringan dengan Perlindungan

Kerangka konstitusional Indonesia sebenarnya sudah memuat pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 meneguhkan pengakuan serta penghormatan negara pada kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sementara Pasal 28I ayat (3) mengayomi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Akan tetapi, pengakuan pada tataran konstitusi itu belum sepenuhnya tercermin dalam instrumen regulasi yang berjalan di lapangan. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang mulai dirumuskan sejak 2006 baru pada akhir 2025 kembali tercatat dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, dan ditargetkan tuntas dalam dua masa sidang mendatang.

Catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Catatan Akhir Tahun atau CATAHU 2025 menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat dengan total luasan mencapai 3,8 juta hektar. Sementara itu, dalam forum COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, pada November 2025, pemerintah Indonesia menyerahkan komitmen pengakuan 1,4 juta hektar hutan adat untuk empat tahun ke depan, sebuah janji yang disambut positif namun tetap perlu diuji oleh praktik di lapangan. Komnas HAM mencatat bahwa sengketa agraria mendominasi hampir tiga ribu pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025, penanda bahwa persoalan struktural belum terurai.

Tanah Papua: Otsus, Pemekaran, dan Konflik Berulang

Ketika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diundangkan, ekspektasi publik di Tanah Papua melonjak tinggi. Konsep Otsus digadang-gadang sebagai instrumen politik yang membuka ruang bagi Papua untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan, perekonomian, hingga kebudayaan, sekaligus menegakkan hak-hak komunitas adat. Lebih dari dua dekade berlalu, disusul dua kali revisi dengan yang terbaru melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, praktik di lapangan masih menyimpan jarak lebar dari cita-cita awal. Dana Otsus yang kini ditetapkan sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum dan dibagikan ke empat provinsi belum berhasil mengangkat kesejahteraan masyarakat adat secara berarti.

Kontroversi kian membesar ketika tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dibentuk melalui UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) padahal diminta oleh Pasal 76 UU Otsus. Walaupun Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan judicial review pada Oktober 2022, kekhawatiran akan konflik horizontal antar suku dan tergerusnya batas wilayah adat tetap mengintai.

Melihat dinamika ini, Ketua DAD Mimika Vinsent Oniyoma menolak tegas atas rencana pemekaran Daerah Otonom Baru di kabupaten ini, dan menekankan bahwa setiap perubahan batas administratif wajib didahului pelibatan masyarakat adat secara bermakna.

Di sisi lain, Komnas HAM mencatat 104 aduan isu konflik di Tanah Papua sepanjang 2024, dengan Papua Tengah konsisten menempati posisi zona dengan insiden tertinggi. Paradoks kekayaan alam yang berdampingan dengan kemiskinan struktural turut memperdalam rasa ketidakadilan.

Realitas Amungme-Kamoro: Luka yang Belum Sembuh

Sejak Kontrak Karya pertama ditandatangani pada 7 April 1967, operasi PT Freeport Indonesia telah mengubah lanskap sosial, ekologis, dan kultural Mimika secara fundamental. Bagi Suku Amungme yang mendiami wilayah pegunungan tengah, tanah bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan bagian integral dari sistem kepercayaan. Suku Kamoro di pesisir dan dataran rendah menghadapi ancaman serupa terhadap ekosistem sungai, laut, dan hutan mangrove yang menjadi penopang hidup mereka.

Pembuangan tailing ke sistem sungai, rusaknya hutan tropis sebagai area berburu dan meramu, serta perubahan lanskap drastis telah menggerus ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Gugatan Suku Amungme terhadap PT Freeport senilai 30 miliar dolar Amerika Serikat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2010 mencerminkan akumulasi frustasi puluhan tahun atas penguasaan tanah ulayat Tembagapura seluas sekitar 2.610 hektar tanpa mekanisme persetujuan yang layak. Dana kemitraan sebesar satu persen pendapatan kotor PTFI yang dikelola Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) memang memberikan program pemberdayaan, namun belum sanggup mengubah struktur ketimpangan secara mendasar.

Tantangan paling mendesak justru muncul dari internal, yakni tumpang tindih kepengurusan pada Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) yang mereduksi daya advokasi dan keterwakilan masyarakat adat. Ketika lembaga adat terbelah, daya tawar masyarakat adat saat berunding dengan pemerintah maupun perusahaan otomatis menurun.

Empat Alasan Mengapa Rekonsiliasi Mendesak

DAD Mimika menggarisbawahi empat alasan fundamental. Pertama, fragmentasi adat melemahkan kedaulatan masyarakat, sebab tanpa satu suara setiap upaya perjuangan hak akan gampang dipermainkan oleh pihak yang berkepentingan mempertahankan status quo. Kedua, trauma historis akibat perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan kekerasan menuntut pemulihan kolektif lintas generasi yang merambah dimensi psikososial dan kultural. Ketiga, pergeseran lanskap politik, mulai dari pemekaran hingga dinamika Otsus, mengharuskan kelembagaan adat yang tangguh agar mampu merespons kebijakan secara efektif di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Keempat, keadilan ekologis takkan tercapai tanpa solidaritas adat yang dipulihkan, mengingat tuntutan pemulihan lingkungan menuntut kekuatan kolektif yang sulit diabaikan oleh pihak mana pun.

Prinsip dan Dimensi Rekonsiliasi

Agenda rekonsiliasi dibangun di atas enam prinsip dasar, yaitu keterbukaan dan transparansi, inklusivitas bagi Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat, keadilan historis, kedaulatan adat, keberlanjutan proses, serta pemulihan ikatan sosial, kultural, dan spiritual.

Dimensi yang harus dikerjakan saling terkait dan mencakup aspek internal berupa penyelesaian dualisme LEMASA dan LEMASKO, dimensi antarsuku untuk memulihkan relasi tujuh suku, dimensi ekologis dalam perjuangan pemulihan lingkungan, dimensi ekonomi melalui negosiasi ulang pembagian manfaat tambang dan pengelolaan dana otsus yang transparan, dimensi politik untuk penguatan representasi adat, serta dimensi kultural melalui revitalisasi nilai-nilai dan identitas adat.

Rekomendasi dan Langkah ke Depan

Sebagai langkah awal, DAD Mimika memfasilitasi musyawarah adat internal guna menuntaskan tumpang tindih kepengurusan di LEMASA dan LEMASKO. Pemerintah kabupaten diharapkan menyediakan dukungan anggaran sekaligus jaminan keamanan, sementara MRP dan pemerintah provinsi diminta mengesahkan hasil musyawarah secara formal.

PT Freeport Indonesia beserta seluruh pemangku kepentingan diimbau menghormati proses tanpa ikut campur mengarahkan hasil. Mekanisme pemantauan dan penilaian yang menghadirkan masyarakat adat secara langsung perlu dibangun, agar setiap komitmen benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret dan terukur.

Pendidikan serta penyadaran tentang urgensi rekonsiliasi pun perlu dijalankan sistematis kepada generasi muda Amungme-Kamoro, sehingga nilai persatuan adat terpelihara lintas generasi.

“Pemulihan kesatuan adat adalah kunci agar masyarakat Amungme-Kamoro kembali menjadi subjek penentu masa depan wilayahnya, bukan sekadar objek pembangunan.”

Pesan inilah yang ingin disampaikan DAD Mimika kepada seluruh pemangku kepentingan pada tahun 2026. Sebab rekonsiliasi yang bermakna, mengakar, dan berkesinambungan adalah pintu satu-satunya untuk memutus lingkaran konflik dan keterbelakangan yang selama ini mengikat masyarakat adat Amungme-Kamoro. **