Reformasi Birokrasi di Kabupaten Mimika
Oleh : Laurens Minipko
BIROKRASI merupkan tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selama ini, pengisian jabatan pratama di banyak daerah masih kental dengan praktik patronase, yakni penunjukkan langsung oleh kepala daerah. Kondisi tersebut melahirkan birokrasi yang kurang profesional, rawan intervensi politik, dan tidak sepenuhnya melayani masyarakat.
Dalam konteks Kabupaten Mimika, penerapan mekanisme seleksi jabatan pratama oleh Bupati (seleksi sedang berlangsung) merupakan langkah penting. Hal ini patut diapresiasi karena membawa bobot regulatif, sosial, politik, dan filosofis bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Landasan Regulasi
Penerapan seleksi jabatan pratama sejalan dengan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, yang mengatur mekanisme seleksi terbuka.
- Peraturan Komisi ASN, yang mendukung tata kelola rekrutmen jabatan secara transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, langkah ini bukan hanya inisiatif lokal, tetapi juga implementasi regulasi nasional.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















