Namun, ia berharap hingga 31 Desember 2025  penerimaan bisa mencapai 90 persen, karena melihat dengan situasi ekonomi saat ini.

Besaran retribusi parkir Pasar Sentral untuk motor (roda dua/tiga) dipungut Rp2.000 dan mobil (minibus/pickup) Rp4.000.

Pungutan tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan total pendapatan retribusi dari Pasar Sentral sekitar Rp2 miliar di tahun 2025, termasuk dari parkir, sampah, dan pelayanan pasar. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.