Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Mimika Mencapai Rp4,1 Triliun Lebih
Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah periode Januari hingga pertengahan 16 September 2025 mencapai Rp4,1 triliun lebih atau 66,75 persen dari target Rp6,1 triliun.
Demikian disampaikan Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Selasa 16 September 2025.
Dwi menguraikan realisasi itu terdiri dari Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar 61,85 persen, pajak daerah 65,51 persen, retribusi daerah 54,98 persen atau terealisasi Rp10,3 miliar dari target Rp18,9 miliar.
Pendapatan transfer Pusat dari Rp3,8 triliun terealisasi Rp2,32 triliun lebih atau 52,45 persen dan pendapatan lain-lain dari target Rp1,7 triliun terealisasi Rp1,7 atau 99,26 persen.
Ia menguraikan untuk dana perimbangan dari Pusat diberikan mengikuti kemampuan keuangan Negara dan diharapkan hingga Desember 2025 dapat terealisasi semua.
Ia mengungkapkan untuk APBD Perubahan 2025 dilihat dari sisi pendapatan menurun dari Rp6,4 triliun APBD Induk menjadi Rp6,1 triliun. Kondisi ini terjadi adanya efisiensi oleh Pemerintah Pusat, kemudian berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terjadinya penurunan. Besaran angka APBD Perubahan Rp6,1 triliun merasa positif seerta yakin dengan terus berusaha mengejar tagihan agar dapat terealisasi hingga akhir tahun.
Sedangkan untuk pajak daerah, Bapenda terus bergerak turun jemput bola di lapangan. Salah satu langkah yang sudah dilakukan membuka loket pembayaran di Pusat Pemerintahan di SP3 sasaran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama seminggu. Kemudian berlanjut membuka pelayanan di Pondok Amor dan area Pasar Sentral (PBB-P2) pada hari ini Selasa 16 September 2025.
Kemudian khusus pajak hotel, restaurant dan hiburan, Bapenda membuka Lapak Darling keliling di lokasi eks Pasar Swadaya pada Senin 15 Sepember 2025.
Semua sistem inovatif yang dilakukan sangat berdampak dan efektif pada penerimaan karena memudahkan masyarakat di lapangan. Pembayaran pajak restaurant, hotel dan hiburan sesungguhnya bisa dilakukan online payman namun bersifat save assesmen sehingga membutuhkan kode bayar dari Bapenda. Hal ini berbeda dengan PPB-P2 pembayarannya bersifat office assesman. Dimana sudah ada nomor objek pajak pada SPPT tinggal menginput sudah langsung bisa dibayarkan.
Dwi menambahkan untuk menjawab terkait save assesman ini Bapenda tengah berupaya membuat Aplikasi E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Online.
Perbedaan pembayaran bersifat Save Assesman pajaknya dihitung sendiri sementara Office Assesman besaran pajaknya sudah ditetapkan oleh Bapenda.
Ia mengungkapkan saat ini Bapenda bekerjasama dengan lima chanel pembayaran yakni Mandiri, BNI, BRI, Bank Papua dan Kantor Pos. Guna memudahkan masyarakat Bapenda akan menambah kerjasama dengan pembayaran sistem QRIS. Namun penggunaan sistem QRIS pembayaran dibatasi hanya Rp10 juta kebawah. **




































