Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Mimika Tembus Rp81,2 Miliar Lebih
Kebijakan penghapusan denda pajak ini selain sebagai bentuk stimulus pemerintah berikan kepada masyarakat juga meringankan beban WP. Meskipun secara penerimaan Bapenda merasa rugi berhubung nilai pemasukannya berkurang, tetapi memiliki nilai positif membangkitkan kesadaran masyarakat untuk membayar pokoknya yang sudah lama menunggak.
Selain realisasi pajak daerah, Hendrikus menyampaikan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah terealisasi Rp10,5 miliar lebih atau 58,53 persen dari target Rp19 miliar.
Hendrikus memprediksi dengan sisa waktu tiga bulan efektif ini penerimaan BPHTB dapat mencapai Rp17 miliar.
“Pendapatan untuk BPHTB kita tidak bisa pastikan sekian. Karena tergantung dari masyarakat mengurus sertifikat tanah,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















