Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Papua Tengah periode Januari hingga per tanggal 24 September 2025 tembus Rp81.210.192,00 dari yang ditargetkan Rp84 miliar.

Demikian disampaikan Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Hendrikus Satitit, Kabid Pajak dan BPHTB kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Rabu 24 September 2025.

Hendrikus mengungkapkan dengan terealisasinya Rp81 miliar lebih maka sisanya sebesar Rp2,8 miliar.

Ia menyakini dalam sisa waktu tiga bulan (Oktober-Desember) akan terus memaksimalkan pelayanan turun ke lapangan agar penerimaan mencapai 100 persen.

Tingginya realisasi penerimaan pajak daerah ini, Hendrikus  mengucapkan terima kasih kepada Bupati Mimika dan Wakil Bupati yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah bagi Wajib Pajak (WP) yang menunggak selama tahun 2016 sampai 2025.

Kebijakan penghapusan denda pajak ini selain sebagai bentuk stimulus pemerintah berikan kepada masyarakat juga meringankan beban WP. Meskipun secara penerimaan Bapenda merasa rugi berhubung nilai pemasukannya berkurang, tetapi memiliki nilai positif membangkitkan kesadaran masyarakat untuk membayar pokoknya yang sudah lama menunggak.

Selain realisasi pajak daerah, Hendrikus menyampaikan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah terealisasi Rp10,5 miliar lebih atau 58,53 persen dari target Rp19 miliar.

Hendrikus memprediksi dengan sisa waktu tiga bulan efektif ini penerimaan BPHTB dapat mencapai Rp17 miliar.

“Pendapatan untuk BPHTB kita tidak bisa pastikan sekian. Karena tergantung dari masyarakat mengurus sertifikat tanah,” pungkasnya. **