Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Mimika Mencapai Rp77,5 Miliar Lebih
Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah periode Januari hingga minggu ketiga Agustus 2025 mencapai Rp77. 579.485.773 atau 92,36 persen dari target Rp84.000.000.000.
Hal ini disampaikan oleh Dwi Cholifah Kepala Bapenda melalui Kabid PBB-P2 dan BPHTB Mimika Hendrikus Satitit kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 25 Agustus 2025.
Hendrikus menjelaskan dengan pencapaian hampir 92,36 persen ini sisa penagihan terhadap wajib pajak sebesar Rp6.420.514.227.
Ia meyakini sisa penagihan tersebut dapat terealisasi dalam sisa waktu empat bulan me2ndatang hingga akhir Desember 2025.
“Kita bersyukur wajib pajak ini makin sadar membayar pajaknya. Dengan membayar pajak pembangunan dapat berjalan dan akan dimanfaatkan kembali oleh rakyat,” kata Hendrikus.
Hendrikus menyampaikan pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bapenda memberikan relaksasi keringanan berupa pembebasan denda pajak, namun untuk pokok pajaknya tetap dibayar.
Pemberian relaksasi keringanan penghapusan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan terhitung tanggal 1 September hingga akhir November 2025.
Pembebasan denda pajak ini pemerintah berikan kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI dan HUT Ke 29 Kabupaten Mimika pada Oktober 2025 mendatang.
Ia berharap kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak selama puluhan tahun belum melunasi segera membayar pajaknya, jika melewati jangka yang waktu yang diberikan akan dikenakan tarif normal seperti biasa.
“Ini kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak. Jika bayar dalam rentan waktu tiga bulan ini yakni September, Oktober dan November dendanya akan dihapus. Bayar hanya pokoknya saja,” jelasnya.
Selain tahun ini memberikan kelonggaran penghapusan denda pajak, Hendrikus menyampaikan tahun 2026 tidak ada kenaikan pajak kecuali PT Freeport Indonesia.
Ia menjelaskan sesuai aturan setiap tiga tahu pajak dinaikkan namun melihat situasi masyarakat terutama wajib pajak mengalami kesulitan sehingga masih menerapkan aturan pungutan pajak yang berlaku saat ini.
“Kalau naik tinggi masyarakat tidak mau bayar kita rugi. Tapi biar kecil namun lancar itu lebih baik,” katanya.
Lebih jauh Hendrikus menjelaskan penetapan target PBB-P2 tahun ini sebesar Rp84 miliar berdasarkan tercapainya realisasi penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 79 miliar.
Selain PBB-P2, Hendrikus menyampaikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp30 juta pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2025 diturunkan menjadi Rp20 miliar. Sementara yang telah terealisasi periode Januari hingga minggu terakhir Agustustus 2025 sebesar Rp9.004.798.392.
Dikatakan, dengan berkurangnya target dari Rp30 miliar menjadi Rp20 miliar saat ini sisa pelatihan tinggal Rp11 miliar.
Ia mengakui dengan adanya keputusan bersama tiga menteri yakni Keuangan, Perumahan Rakyat dan Pajak terkait penghapusan pungutan BPHTB rumah subsidi type 36 yang dibangun developer sebesar Rp8 juta per unit Pemkab Mimika kehilangan penerimaan hampir Rp3 miliar. **

























