“Ini kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak. Jika bayar dalam rentan waktu tiga bulan ini yakni September, Oktober dan November dendanya akan dihapus. Bayar hanya pokoknya saja,” jelasnya.

Selain tahun ini memberikan kelonggaran penghapusan denda pajak, Hendrikus menyampaikan tahun 2026 tidak ada kenaikan pajak kecuali PT Freeport Indonesia.

Ia menjelaskan sesuai aturan setiap tiga tahu pajak dinaikkan namun melihat situasi masyarakat terutama wajib pajak mengalami kesulitan sehingga masih menerapkan aturan pungutan pajak yang berlaku saat ini.

”SADAR

“Kalau naik tinggi masyarakat tidak mau bayar kita rugi. Tapi biar kecil namun lancar itu lebih baik,” katanya.

Lebih jauh Hendrikus menjelaskan penetapan target PBB-P2 tahun ini sebesar Rp84 miliar berdasarkan tercapainya realisasi penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 79 miliar.

Selain PBB-P2, Hendrikus menyampaikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp30 juta pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2025 diturunkan menjadi Rp20 miliar. Sementara yang telah terealisasi periode Januari hingga minggu terakhir Agustustus 2025 sebesar Rp9.004.798.392.

 

Dikatakan, dengan berkurangnya target dari Rp30 miliar menjadi Rp20 miliar saat ini sisa pelatihan tinggal Rp11 miliar.

Ia mengakui dengan adanya keputusan bersama tiga menteri yakni Keuangan, Perumahan Rakyat dan Pajak terkait penghapusan pungutan BPHTB rumah subsidi type 36 yang dibangun developer sebesar Rp8 juta per unit Pemkab Mimika kehilangan penerimaan hampir Rp3 miliar. **