PUPR Bakal Lebarkan Jalan Pertigaan W.R Soepratman Tembus Hasanuddin
Berkaitan dengan itu kepada masyarakat yang mempunyai lahan di sekitar pinggir jalan tersebut, Pieter mengingatkan dalam membangun rumah atau tempat usaha harus jaraknya jauh dari bahu jalan agar kedepan mempunyai area parkir.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, Pieter menyampaikan dalam waktu dekat akan berdiskusi lintas OPD untuk melakukan penertiban bangunan liar yang sifatnya sementara yang letaknya rapat dengan bahu jalan.
Menurutnya, sesuai aturan jarak 20 meter dari as jalan ke sisi kiri dan kanan menjadi area kosong tanpa ada bangunan yang difungsikan sebagai tempat pembangunan drainase, tiang listrik, tiang telekom, jaringan air bersih dan fasilitas umum lainnya.
Berkaitan dengan penyediaan ruang kosong tersebut PUPR akan menyurati dan mengingatkan kepada pemerintah distrik dalam mengeluarkan surat rekomendasi pendirian bangunan harus memperhatikan hal tersebut. **

































