Timika,papuaglobalnews.com – PT Duta Adijaya Multiguna yang berkedudukan di Jakarta menawarkan pengadaan 5.000 KL Solar B40 Pertamina Senilai Rp122 miliar kepada PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mimika.

Surat penawaran bernomor 34/SPH/052026 tertanggal 2 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Mimika Abadi Sejahtera, Dr. Petrus Yumte, S.H., M.Si.

Dalam surat yang ditandatangani Mohammad Agil Alhabsyi selaku Consultant and Trading PT Duta Adijaya Multiguna itu dijelaskan sejumlah ketentuan terkait penawaran pengadaan Solar B40 Pertamina.

Adapun komoditas yang ditawarkan adalah Solar B40 produk Pertamina dengan jumlah sebanyak 5.000 kiloliter (KL) atau setara 5 juta liter.

Harga yang ditetapkan sebesar Rp24.400 per liter termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa proses pengisian dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sedangkan lokasi bongkar berada di Pelabuhan Mimika, Papua Tengah.

Mekanisme pembayaran yang ditawarkan yakni pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, kemudian pembayaran uang muka (DP) sebesar 50 persen. Pengiriman minyak dilakukan setelah proses pemindahan ke kapal milik pelanggan serta dilengkapi dokumen pelunasan.

Berdasarkan rincian perhitungan yang tercantum dalam surat, nilai transaksi untuk setiap volume pengadaan adalah sebagai berikut:

1.000 KL atau 1 juta liter senilai Rp24,4 miliar.

2.000 KL atau 2 juta liter senilai Rp48,8 miliar.

3.000 KL atau 3 juta liter senilai Rp73,2 miliar.

4.000 KL atau 4 juta liter senilai Rp97,6 miliar.

5.000 KL atau 5 juta liter senilai Rp122 miliar.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.