PSN Cetak 7000 Hektar Sawah di Mimika Tunda ke Tahun 2027, Ini Alasannya
Timika,papuaglobalnews.com – Program Strategis Nasional (PSN) swasembada pangan yang dicanangkan Pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Raka Bumingraka untuk wilayah Kabupaten Mimika sekitar 7000 hektar yang seharusnya dilaksanakan tahun 2026 terpaksa digeser ke tahun anggaran 2027.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika Abdul Haris Sudharmono, S.Pt., M.Si kepada papuaglobalnews.com belum lama ini.
Haris mengenjelaskan penundaan kegiatan fisik cetak sawah ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Pertanian di Jakarta beberapa waktu lalu yang dihadiri Bernard D. Ansaka, Kepala Bidang Penyuluhan dan Prasarana Sarana Pertanian.
Alasan kuat penundaan ini sesuai disampaikan oleh Menteri Pertanian bahwa sudah mendekati akhir tahun 2026 sehingga jangka waktu penggunaan anggaran sudah tidak memungkinkan lagi.
Ia menyebutkan lokasi yang menjadi sentra cetak sawah ada di wilayah Distrik Mimika Timur, Distrik Iwaka dan sekitarnya.
Sebelumnya, Haris menyampaikan PSN cetak sawah sesungguhnya untuk masyarakat Kabupaten Merauke. Namun mereka menolak program tersebut dialihkan untuk Mimika.
Lahan-lahan yang akan dibuka untuk cetak sawah merupakan milik masyarakat sendiri yang selama ini belum dimanfaatkan. Dalam program ini pemerintah siap membantu bibit, fasilitas peralatan pertanian, pupuk dan tenaga kerjanya masyarakat petani pemilik lahan itu sendiri. Hasil panen padi kembali dimanfaatkan untuk masyarakt petani sendiri bukan untuk pemerintah.
Dalam menjalankan program ini, Haris sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak terutam para petani sendiri.
Ia berharap dengan masuknya PSN swasembada pangan ini Mimika menjadi lumbung pangan terutama padi selain memenuhi kebutuhan keluarga petani dapat dijual kepada masyarakat luas. Sumber pendapatan itu bisa meningkatkan kesejahteraan petani. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












