• Mengingat sejarah luka Papua, hukum harus memulihkan relasi antara negara dan masyarakat adat.

• Raperdasi/Raperdasus perlu mengadopsi mekanisme rekonsiliasi, mediasi adat, dan penyelesaian konflik berbasis budaya lokal.

c. Keadilan Ekologis

• Keadilan harus mengakui hak masyarakat adat atas tanah dan hutan, serta menjaga keberlanjutan alam dan tanah ulayat.

• Prinsip ini penting karena eksploitasi sumber daya dan konflik agraria di Papua sering merugikan masyarakat adat.

Landasan Filosofis

a. Pancasila dan UUD 1945

• Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah pijakan utama.

• Pasal 18 B UUD 1945: pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.

b. Filosofi Hidup Orang Papua

• Tanah adalah mama: tanah bukan komoditas semata, melainkan sumber hidup dan identitas.

• Filosofi ini menegaskan hukum harus mengutamakan perlindungan hak ulayat.

c. Hermeneutika Keadilan

• Menafsirkan hukum tidak sekadar teks, melainkan juga konteks.

• Raperdasi/Raperdasus harus lahir dari tafsir yang berpihak pada suara yang sering dibungkam: mama-mama Papua, orang gunung, orang pantai, nelayan pesisir, dan generasi muda.

Implikasi Praktis bagi DPR Papua Tengah

1. Metodologi Partisipatif: naskah akademik disusun dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi lokal, tokoh agama, dan kelompok perempuan.

2. Uji Etik dan Moral: sebelum diajukan, setiap draf diuji dari aspek moral-etik: apakah adil, transparan, dan manusiawi.

3. Audit Sosial dan Lingkungan: Raperdasi/Raperdasus harus memuat analisis dampak sosial dan ekologis.

4. Bahasa yang membumi: Bahasa hukum menggunakan bahasa sederhana, jelas, dan bisa dipahami oleh masyarakat kampung, bukan hanya kalangan birokrat.

Pengkajian dn perumusan Raperdasi serta Raperdasus di Papua Tengah tidak boleh terjebak pada formalisme hukum semata. Ia harus dipandu oleh prinsip moral-etis, keadilan sosial, dan refleksi filosofis yang menghormati martabat manusia, melindungi tanah leluhur, dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, setiap produk hukum yang lahir akan benar-benar menjadi alat emansipasi, bukan instrumen administrasi yang mengulang. (Isi tulisan tanggung jawab penulis)