Timika,papuaglobalnews.com  –  Nelson Tenbak dan Yerry Elas, tokoh intelektual Kabupaten Puncak Papua Tengah merasa prihatin dengan situasi konflik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dialami masyarakat Papua, khususnya di dua kabupaten yakni Intan Jaya dan Puncak saat ini. Adanya konflik senjata masyarakat sudah tidak lagi merasakan hidup yang aman, damai dan tenang di negerinya namun meninggalkan duka, perasaan takut dan trauma.

Demikian disampaikan Nelson dan Yerry dalam konferensi pers di salah satu tempat di Timika, Minggu 8 Juni 2025.

Sebagai kaum intelektual milenial, Nelson melihat konflik sejak terjadinya perampasan lahan, masalah konflik Papua Merdeka imbasnya sungguh dirasakan masyarakat kecil di kampung-kampung yang tidak tahu apa-apa.

Namun, Nelson menyayangkan persoalan yang begitu panjang ini pemerintah sendiri belum mampu menangani hingga tuntas.

Neslon sebagai tokoh intelektual Puncak berkewajiban bicara masalah ini, demi membela kepentingan masyarakat OAP. Karena dampaknya sangat kuat dirasakan dimana aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan dan pembangunan lainnya menjadi terhenti. Bahkan ketenangan masyarakat hidup sudah redup dan menjadi ancaman.

Dikatakan, kehidupan masyarakat Puncak dan Intan Jaya saat ini ibaratnya sudah tidak berdaya. Seluruh aktivitas untuk berkebun, anak-anak berangkat ke sekolah atau berobat ke rumah sakit sudah tidak leluasa.

Menyikapi hal itu, Nelson menghimbau dan mengajak kaum intelektual yang ada di Papua Tengah duduk bersama samakan persepsi dan gagasan untuk mendata dan mengkaji permasalahan untuk dirumuskan secara baik.

Data hasil kajian yang sudah dirumuskan nanti diserahkan kepada Presiden melalui Menteri HAM, Komnasham, LBH maupun lembaga-lembaga kemanusiaan lainnya untuk membahas masalah ini secara serius.

Ia berharap bicara menyelesaikan persoalan Papua  harus di Papua bukan di Jakarta.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.