Pokja BPBJ Setda Mimika Proses 179 Paket Pekerjaan 12 OPD
Paket pekerjaan yang dipending ini, kata Bambang oleh OPD dapat diusulkan kembali pada tahun anggaran 2026 mendatang. Karena jika dipaksakan untuk proses namun progres pengerjaan hingga akhir tahun tidak tuntas 100 persen akan menjadi masalah.
Sehubungan dengan itu, dalam rapat evaluasi bersama Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dihadiri pimpinan OPD pada Senin 22 September 2025, Bambang telah mengingatkan kepada setiap OPD untuk paket pekerjaan fisik masa kerja lebih dari 60 hari setelah dilihat dengan sisa waktu yang ada sebaiknya dipending.
Ia menjelaskan semua dokumen lelang yang dikirim oleh OPD membutuhkan waktu direview dua kali sebelum dilanjutkan ke Pokja untuk proses lebih lanjut. Apabila ditemukan kekurangan dalam dokumen dikembalikan ke OPD untuk diperbaiki.
Bambang mengakui dari ratusan paket pekerjaan itu selain dibiayai APBD juga bersumber dari dana Otsus.
Dijelaskan, lama proses pelelangan satu paket pekerjaan membutuhkan waktu 21 hari kerja ditambah lima hari waktu sanggahan menjadi 26 hari kerja.
Sanggahan itu dilakukan oleh rekanan yang merasa keberatan atas keputusan Pokja yang dianggap tidak mengakomodirkan perusahaannya sebagai pemenang dengan alasan tertentu. Jika dalam sanggahan itu tetap ditolak oleh rekanan yang kalah maka sanggahan banding diserahkan kepada pimpinan OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk memutuskan. Dalam keputusan PA bahwa harus dilelang ulang maka seluruh proses tersebut dinyatakan batal dan dimulai dari nol. Dalam lelang ulang rekanan yang kalah maupun yang sudah menang mempunyai hak untuk ikut kembali. **














