Pokja BPBJ Setda Mimika Proses 179 Paket Pekerjaan 12 OPD
Timika,papuaglobalnews.com – Hingga saat ini sudah 184 paket pekerjaan fisik dan jasa konsultan dengan pagu dana Rp600 miliar lebih sudah berkontrak. Sedangkan 179 terdiri dari 158 fisik dan 21 paket jasa konsultan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pagu anggaran Rp700 miliar lebih sementara dikerjakan oleh Pokja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika. Mayoritas pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika.
Demikian disampaikan Bambang W. Wijacksono, Kepala Bagian PBJ Setda Mimika kepada papuaglobalnews.com, 23 September 2025.
Selain itu, Bambang menyebutkan dirinya kini sementara mempelajari sembilan paket terdiri dari dua jasa konsultan dan tujuh jasa konstruksi yang didelegasikan OPD dengan besar pagu dana Rp18 miliar, namun belum ia lanjutkan ke Pokja untuk proses.
Bambang menambahkan selain paket-paket pekerjaan itu hingga saat ini masih ada 93 paket pekerjaan dengan pagu dana Rp780 miliar lebih belum diserahkan OPD kepada BPBJ untuk diproses.
Dikatakan, apabila 93 paket pekerjaan itu masuk akan dipelajari secara detail apa yang masih kurang yang perlu dilengkapi OPD. Pekerjaan yang masa kontrak lebih dari 60 hari kalender kerja sudah pasti ditolak, mengingat sisa waktu efektif saat ini tinggal 75 hari kerja hingga 15 Desember 2025.
“Kita akan kembalikan kepada OPDnya masing-masing. Tapi paket yang masa kerja jangka waktu maksimal 60 hari, misalnya pengecoran jalan lingkungan masih bisa diproses karena pekerjaannya cepat. Sedangkan bangun gedung tetap kita tolak,” jelas Bambang.
Paket pekerjaan yang dipending ini, kata Bambang oleh OPD dapat diusulkan kembali pada tahun anggaran 2026 mendatang. Karena jika dipaksakan untuk proses namun progres pengerjaan hingga akhir tahun tidak tuntas 100 persen akan menjadi masalah.
Sehubungan dengan itu, dalam rapat evaluasi bersama Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dihadiri pimpinan OPD pada Senin 22 September 2025, Bambang telah mengingatkan kepada setiap OPD untuk paket pekerjaan fisik masa kerja lebih dari 60 hari setelah dilihat dengan sisa waktu yang ada sebaiknya dipending.
Ia menjelaskan semua dokumen lelang yang dikirim oleh OPD membutuhkan waktu direview dua kali sebelum dilanjutkan ke Pokja untuk proses lebih lanjut. Apabila ditemukan kekurangan dalam dokumen dikembalikan ke OPD untuk diperbaiki.
Bambang mengakui dari ratusan paket pekerjaan itu selain dibiayai APBD juga bersumber dari dana Otsus.
Dijelaskan, lama proses pelelangan satu paket pekerjaan membutuhkan waktu 21 hari kerja ditambah lima hari waktu sanggahan menjadi 26 hari kerja.
Sanggahan itu dilakukan oleh rekanan yang merasa keberatan atas keputusan Pokja yang dianggap tidak mengakomodirkan perusahaannya sebagai pemenang dengan alasan tertentu. Jika dalam sanggahan itu tetap ditolak oleh rekanan yang kalah maka sanggahan banding diserahkan kepada pimpinan OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk memutuskan. Dalam keputusan PA bahwa harus dilelang ulang maka seluruh proses tersebut dinyatakan batal dan dimulai dari nol. Dalam lelang ulang rekanan yang kalah maupun yang sudah menang mempunyai hak untuk ikut kembali. **














