“Tapi ini semua masih wacana. Karena kita ada tim kajian dari Uncen yang lebih fokus menganalisis bisnis mana yang akan dijalankan memiliki nilai untung atau rugi. Kalau untung kita jalankan tapi kalau rugi dihentikan,” ujarnya.

Petrus juga mengakui saat ini Pemkab Mimika masih membangun komunikasi dengan PT Freeport Indonesia berkaitan melanjutkan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) kontrak karya pemanfaatan tailing, dengan harapan awal tahun 2026 sudah ada titik terang komunikasi lebih lanjut.

“Pemkab Mimika sudah mengirimkan surat kepada manajemen PT Freeport untuk secepatnya melanjutkan pembahasan dan penandatanganan perpanjangan MoU, setelah masa berakhirnya pada tahun 2024 lalu,” ujarnya.

Petrus menambahkan sesuai dokumen MoU terdahulu yang dibacanya berlaku hanya lima tahun, sehingga diharapkan MoU berikutnya harus memiliki jangka waktu panjang 10-20 tahun agar memberikan kepastian dan kenyamanan terhadap investor yang datang berbisnis.

“Jadi tugas kita saat ini belum dibisa dikatakan berhasil. Tetapi lebih kepada merapikan semua dokumen dan legalitas administrasinya,” katanya.

Sehubungan dengan penyertaan modal sejak berdiri tahun 2018 hingga 2024, Petrus mengakui tidak mengetahuinya, kecuali pada tahun 2025 ini untuk mendukung operasional Pemkab Mimika mengalokasikan dana senilai Rp2 miliar. Besaran dana ini digunakan hingga RUPS di Bulan September 2026 mendatang. **