Kemudian, John juga menyinggung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penanganan sampah  berdasar Peraturan Daerah (Perda) saat ini dengan sistem pungut angkut dan buang dan di dalamnya juga mengatur tentang jam buang sampah mulai pukul 18.00-06 WIT. Namun sekarang pola penanganannya sudah berubah, pungut, pilah dan olah. Dengan demikian DLH harus membuat Perda terbaru.

John juga menyayangkan selama ini ada warga yang membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan dibiarkan, sementara dalam Perda sudah diatur yang melanggar didenda Rp25 juta.

Selain itu, terkait penataan kota, John mengungkapkan rencana membentuk Dinas Tata Kota, namun secara aturan tidak diperbolehkan. Dengan alasan penataan kota kewenangannya sudah ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Berkaitan dengan penataan kota ini, John mendorong OPD teknis untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) guna mengatur mana yang masuk jalan utama dan jalan arteri. Di dalam Perda itu akan mengatur jalan mana yang dilarang membangun kios atau tempat usaha dan jalan mana diperbolehkan pembangunan ruko dan tempat usaha.

Dengan adanya Perda atau Perbup, kios-kios yang dibangun di pinggir jalan yang kurang layak diberitahu untuk diperbaiki. Namun tidak ditindaklanjuti langsung ditertibkan dan pemerintah akan memberikan peluang kepada Alfarmart untuk membuka usaha di Timika.

Namun, saat ini pemerintah masih menghargai pelaku usaha, karena jika pemerintah mengizinkan Alfamart masuk yang rugi adalah pelaku usaha kecil itu sendiri.

John berjanji akan mengundang semua pelaku usaha yang ada di pinggir jalan untuk membicarakan hal tersebut.

 Bangun Poskamling

Pada kesempatan itu, John juga menyampaikan pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap kepala distrik untuk memerintahkan kepada setiap kelurahan dan kampung di Mimika membangun Poskamling dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan kepala kampung dan lurah serta Babinkamtibmas.

Sementara Ronny S. Marjen, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika menjelaskan, sehubungan dengan pembentukan tim kerja kini masih menunggu masing-masing OPD yang mempunyai Perda memasukan nama pegawainya untuk menjadi anggota tim kerja. Peran setiap kepala OPD sebagai koordinator atau pembina, dengan Forkompinda sebagai pelindung dan penasehat. Di dalamnya termasuk Satpol PP, TNI-Polri dan Kejaksaan sebagai aparat penegak aturan.

Rony menjelaskan, pembentukan tim ini sehubungan dengan penanganan kejadian kerusuhan, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), penertiban aset pemerintah, penertiban pedagang yang lebih pada menjaga Kamtibmas agar semua dapat berjalan dengan baik.

Rony mengakui selama ini dari sisi pengawasan dan penertiban sudah berjalan, namun dengan dibentuknya tim kerjanya sesuai arahan Bupati agar kedepan dalam penanganan saling sinkronisasi antar OPD.

Rony menjelaskan penertiban ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan tibumtranmas dan Linmas.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 ttg SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP.

Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah petunjuk tertulis mengenai tahapan prosedur dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kode Etik Pol PP adalah norma atau nilai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP.

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 ttg Satpol PP

Pasal 10 ayat 1 Penyelenggaraan Penegakan Perda/Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan kode etik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Pasal 3 ayat (1) dan (2);

  1. Satpol PP menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Desa/Kelurahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No. 13 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. **