Perkuat Penertiban Aset dan Menjaga Kamtibmas, Pemkab Mimika Bentuk Tim Kerja Lintas OPD
Timika,papuaglobalnews.com – Dalam memperkuat penertiban aset serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Pemerintah Kabupaten Mimika membentuk tim kerja dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa 7 Oktober 2025.
Dibentuknya tim ini sesuai arahan Bupati Johannes Rettob dalam rapat dan evaluasi kinerja kegiatan kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam teknik pencegahan dan penanganan gangguan kemitraan dan ketertiban umum yang dilaksanakan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika. Rapat ini dibuka oleh Johannes Rettob Bupati Mimika didampingi Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika.
Dalam rapat dan evaluasi kinerja dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Petrus Pali Ambaa, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Marselino Mameyao, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Samuel Yogi, Plt. Kepala Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan Abriyanti Nuhuyanan, Wakapolres Mimika Kompol Junan dan perwakilan Kodim 1710 Mimika, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan, serta perwakilan OPD lainnya.
Bupati John dalam arahan menegaskan Kabupaten Mimika mempunyai banyak aset namun belum ditangani secara baik, sehingga lahan-lahan milik pemerintah sudah dikuasai oleh masyarakat. Bahkan sangat disayangkan pemerintah juga membangun rumah untuk masyarakat di atas lahan pemerintah yang sudah bersertipikat.
John menegaskan kondisi ini terjadi karena sejak awal masih kurang adanya pengawasan dan koordinasi lintas OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) guna bersama-sama mencegah lebih awal.
John menegaskan dengan terlambat mencegah dari awal ketika pemerintah melakukan penertiban menjadi sulit, bahkan banyak tuntutan dari masyarakat untuk ganti rugi.
Dalam rapat tersebut, John mengingatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk terus melakukan evaluasi rutin setiap bulan sehubungan dengan penertiban aset-aset pemerintah. Dan kepada OPD yang selama ini pengadaan tanah membangun kolaborasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Dinas Satpol PP dalam memudahkan pengawasan.
Berkaitan dengan itu, John memerintahkan agar Dinas Satpol PP sebagai pelaksana Perda membentuk tim kerja dengan masing-masing OPD teknis. Setiap OPD mengusulkan nama pegawainya sebagai penanggungjawab untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Kepada pegawai yang sudah diberikan tanggung jawab diharapkan setiap kali rapat dan evaluasi harus hadir bukan diwakilkan oleh orang lain agar dalam pembahasan setiap persoalan selalu ter-update.
Dalam tim kerja ini, John menyampaikan para pimpinan OPD sebagai pembina dan pengarah.
Selain terkait penertiban aset, John juga menyoroti bangunan rumah toko, kios di sepanjang Jalan W. R Soepratman-Petrosea tembus Hasanuddin yang dibangun melanggar aturan. Sesuai aturan pembangunan Ruko atau gedung harus 20 meter dari bahu jalan agar tempat usaha mempunyai lahan parkir kendaraan. Namun kondisi saat ini, pemilik lahan membangun langsung rapat dengan bahu jalan tanpa menyiapkan area parkir.
Terkait hal itu, John mengingatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika sebelum mengeluarkan Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus turun survey terlebih dahulu di lapangan untuk memberikan pemahaman.
John menegaskan dengan masyarakat membangun rapat di bahu jalan menjadi persoalan kedepan ketika pemerintah malakukan pelebaran jalan harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk membayar ganti rugi.
Selain itu, John menegaskan Satpol PP sebagai pelaksana Peraturan Daerah (Perda) perlu menertibkan tempat-tempat usaha masyarakat yang dibangun di atas aset daerah. Namun menjadi kesulitan jika Satpol PP sendiri tidak mengetahui lahan mana saja masuk aset daerah karena tanpa diinformasikan oleh OPD bersangkutan.
John mengakui banyaknya aset pemerintah dikuasai masyarakat dan masyarakat membangun dekat dengan bahu jalan. Ini terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah.
“Ketika melihat ada aktivitas di atas lahan pemerintah kita tidak langsung cegah. Tapi dibiarkan dan lama-lama ketika pemerintah mau bangun harus bayar ganti rugi,” ujarnya.
John mencontohkan mengapa pembangunan Jalan C Heatubun hingga saat ini belum tuntas, karena membutuhkan anggaran sangat besar untuk pembayaran pembebasan lahan dan bangunan yang ada.
Lokasi Galian C
Pada kesempatan itu, John juga menyebutkan di Mimika ada beberapa lokasi galian C dalam kota yang seharusnya dilarang. Namun menjadi kesulitan dalam penertiban pengusaha berkativitas mengantongi izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
Terkait dengan penertiban ini, John meminta dukungan dari aparat TNI-Polri untuk sama-sama mendukung pemerintah pada saat berada di lapangan.
Sampah
Kemudian, John juga menyinggung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penanganan sampah berdasar Peraturan Daerah (Perda) saat ini dengan sistem pungut angkut dan buang dan di dalamnya juga mengatur tentang jam buang sampah mulai pukul 18.00-06 WIT. Namun sekarang pola penanganannya sudah berubah, pungut, pilah dan olah. Dengan demikian DLH harus membuat Perda terbaru.
John juga menyayangkan selama ini ada warga yang membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan dibiarkan, sementara dalam Perda sudah diatur yang melanggar didenda Rp25 juta.
Selain itu, terkait penataan kota, John mengungkapkan rencana membentuk Dinas Tata Kota, namun secara aturan tidak diperbolehkan. Dengan alasan penataan kota kewenangannya sudah ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Berkaitan dengan penataan kota ini, John mendorong OPD teknis untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) guna mengatur mana yang masuk jalan utama dan jalan arteri. Di dalam Perda itu akan mengatur jalan mana yang dilarang membangun kios atau tempat usaha dan jalan mana diperbolehkan pembangunan ruko dan tempat usaha.
Dengan adanya Perda atau Perbup, kios-kios yang dibangun di pinggir jalan yang kurang layak diberitahu untuk diperbaiki. Namun tidak ditindaklanjuti langsung ditertibkan dan pemerintah akan memberikan peluang kepada Alfarmart untuk membuka usaha di Timika.
Namun, saat ini pemerintah masih menghargai pelaku usaha, karena jika pemerintah mengizinkan Alfamart masuk yang rugi adalah pelaku usaha kecil itu sendiri.
John berjanji akan mengundang semua pelaku usaha yang ada di pinggir jalan untuk membicarakan hal tersebut.
Bangun Poskamling
Pada kesempatan itu, John juga menyampaikan pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap kepala distrik untuk memerintahkan kepada setiap kelurahan dan kampung di Mimika membangun Poskamling dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan kepala kampung dan lurah serta Babinkamtibmas.
Sementara Ronny S. Marjen, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika menjelaskan, sehubungan dengan pembentukan tim kerja kini masih menunggu masing-masing OPD yang mempunyai Perda memasukan nama pegawainya untuk menjadi anggota tim kerja. Peran setiap kepala OPD sebagai koordinator atau pembina, dengan Forkompinda sebagai pelindung dan penasehat. Di dalamnya termasuk Satpol PP, TNI-Polri dan Kejaksaan sebagai aparat penegak aturan.
Rony menjelaskan, pembentukan tim ini sehubungan dengan penanganan kejadian kerusuhan, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), penertiban aset pemerintah, penertiban pedagang yang lebih pada menjaga Kamtibmas agar semua dapat berjalan dengan baik.
Rony mengakui selama ini dari sisi pengawasan dan penertiban sudah berjalan, namun dengan dibentuknya tim kerjanya sesuai arahan Bupati agar kedepan dalam penanganan saling sinkronisasi antar OPD.
Rony menjelaskan penertiban ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan tibumtranmas dan Linmas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 ttg SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP.
Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah petunjuk tertulis mengenai tahapan prosedur dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kode Etik Pol PP adalah norma atau nilai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 ttg Satpol PP
Pasal 10 ayat 1 Penyelenggaraan Penegakan Perda/Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan kode etik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Pasal 3 ayat (1) dan (2);
- Satpol PP menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Desa/Kelurahan.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No. 13 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. **














