Periode Januari-Februari 2026, MPP Mimika Terbitkan 514 Perizinan
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika (DPMPTSP) mencatat telah menerbitkan sebanyak 514 perizinan usaha dan non-perizinan selama periode Januari hingga Februari 2026.
Demikian disampaikan Marselino Mameyao, Kepala DPMPTSP Mimika kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026.
Marsel menjelaskan sesuai rekap tersebut, jumlah perizinan pada Januari tercatat 329 izin, sedangkan pada Februari sebanyak 187 izin.
Marsel menjelaskan sebagian besar izin yang diterbitkan berasal dari sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Tercatat 128 NIB diterbitkan pada Januari dan 68 NIB pada Februari, sehingga totalnya mencapai 196 NIB.
Selain NIB, beberapa jenis perizinan lain yang cukup banyak diterbitkan di antaranya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sebanyak 73 izin, kemudian Izin Usaha Perdagangan sebanyak 6 izin, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebanyak 4 izin.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, DPMPTSP juga menerbitkan berbagai izin praktik tenaga kesehatan seperti Surat Izin Praktik Dokter, Surat Izin Praktik Perawat, Surat Izin Praktik Bidan, serta izin tenaga kesehatan lainnya.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika kini terus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku usaha melalui pelayanan yang terintegrasi secara digital. Sistem OSS RBA dinilai mempermudah masyarakat maupun investor dalam mengurus legalitas usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan meningkatnya jumlah perizinan yang diterbitkan, pemerintah berharap aktivitas investasi dan usaha di Kabupaten Mimika dapat terus berkembang serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika ini mengimbau masyarakat yang memiliki usaha namun belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas usahanya melalui layanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada DPMPTSP maupun melalui sistem OSS secara daring.
“Saat ini animo masyarakat datang urus izin dan non izin di MPP sanga tinggi. Satu hari mereka bisa urus lebih dari satu keperluan mereka. Kia harap dengan pelayanan yang semakin baik dan mudah masyarakat merasa puas,” pungkasnya. **











































