Oleh :  Laurens Minipko

IMPLEMENTASI Otonomi Daerah (OTDA) di Tanah Papua memiliki karaktiristik unik yang tidak ditemukan di wilayah lain di Indonesia. Melalui bingkai Otonomi Khusus (Otsus), pemerintah memberikan pengakuan terhadap identitas dan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Dalam struktur sosial dan budaya Papua, perempuan menempati posisi sentral sebagai penjaga kehidupan, pengelola sumber daya alam, dan transmitor nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang. Namun, dalam perjalanan dua dekade otonomi, posisi perempuan asli Papua masih sering terjepit di antara janji kesejahteraan regulasi dan kenyataan pahit di lapangan.

Kebijakan afirmasi merupakan instrumen utama yang ditawarkan oleh UU Otsos untuk mengangkat derajat perempuan Papua.

Salah satu tonggak penting adalah keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP), sebuah lembaga representasi kultural yang mewajibkan sepertiga anggotanya berasal dari unsur perempuan. Secara teoritis, keterwakilan ini seharusnya memberikan daya tawar politik bagi perempuan untuk mengintervensi kebijakan pembangunan agar lebih sensitif terhadap kebutuhan gender.

Selain itu, revisi terbaru UU Otsus melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 juga memperkuat posisi perempuan dengan memberikan kuota dalam pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten/Kota (DPRK).

Meskipun instrumen politik telah tersedia, tantangan di akar rumput tetaplah kompleks. Di wilayah Papua Selatan, seperti Merauke dan dan Boven Digoel; Mimika dan Intan Jaya di Papua Tengah, perempuan adat mengahadapi marginalisasi ganda. Secara internal, budaya patriarki yang masih kental seringkali menempatkan perempuan hanya pada ranah domestik, sementara secara eksternal, ekspansi industri ektraktif seperti perkebunan sawit, pembalakan kayu dan militerisasi telah menjauhkan mereka dari tanah adat. Bagi perempuan Papua, tanah lebih dari komoditas ekonomi.

Ia adalah identitas dan sumber kehidupan. Ketika hutan hilang, perempuan kehilangan kedaulatan atas pangan dan obat-obatan tradisional, yang pada akhirnya meningkatkan kerentanan ekonomi mereka.

Tantangan utama dan peluang yang dihadapi perempuan asli Papua dalam konteks otonomi daerah:

  • Dalam aspek politik, tantangan utama berupa dominasi patriarki dalam pengambilan keputusan di tingkat desa dan daerah. Peluang strategi: kuota 30% di MRP dan DPRK sebagai jalur afirmasi legal.
  • Dalam aspek ekonomi, tantangan utama berupa persaingan dengan pedagang pendatang dan minimnya infrastruktur pasar. Peluang strategis berupa alokasi dana Otsus (maksimal 6%) untuk pemberdayaan kelompok perempuan.
  • Dalam aspek sosial, tantangan utama berupa tingginya angka KDRT dan stigma terhadap isu kesehatan reproduksi. Peluang strategis berupa penguatan lembaga adat dan keagamaan yang inklusif terhadap perempuan.
  • Dalam aspek lingkungan, tantangan utama berupa kehilangan akses atas tanah adat akibat ekspansi industri skala besar. Peluang strategis berupa pengakuan hak ulayat perempuan dalam regulasi daerah (Perdasus).

 

Pemberdayaan perempuan asli Papua tidak bisa dilakukan hanya melalui pendekatan top-down atau sekadar pemenuhan kuota administratif. Dibutuhkan upaya sistematis untuk memperkuat kapasitas ekonomi dan perlindungan hukum di tingkat lokal. Dana Otsus yang dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan harus benar-benar menyasar program produktif, seperti penyediaan transportasi untuk distribusi hasil kebun dan pelatihan kewirausahaan dan jejaring pasar. Lebih dari itu, perlindungan terhadap hak-hak dasar perempuan, termasuk hak atas kesehatan dan bebas dari kekerasan, harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah di Papua.

Sebagai kesimpulan, perempuan asli Papua adalah pilar yang akan menentukan keberhasilan Otonomi Daerah di masa depan. Otonomi tidak boleh hanya menjadi ajang distribusi kekuasaan di tingkat elit, tetapi harus mampu menyentuh kehidupan mama-mama di pasar dan perempuan adat di hutan-hutan Papua. Dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam setiap kebijakan pembangunan dan memastikan perlindungan terhadap hak ulayat mereka, Otonomi Daerah dapat benar-benar menjadi jalan menuju keadilan dan kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh rakyat Papua. Perempuan Papua adalah penjaga tanah dan kehidupan. Memberdayakan mereka berarti menjaga masa depan Papua itu sendiri. (*)