Terkait legalitas, Forjamas Mimika telah mengantongi: Akta Pendirian: 07 Oktober 2025 No. 149 (Notaris/PPAT Kabupaten Mimika Aji Susanto SH. M.Kn).

Keputusan Menkumham: AHU-0008072.AH.07.Tahun 2025, tanggal 10 Oktober 2025 (Dicetak 06 November 2025)

SK Kesbangpol Mimika: No. 200.1.4.5/48/Kesbangpol/2026, tanggal 14 Januari 2026.

Visi dan Misi Forjamas

Visi:

Mengantarkan masyarakat Jawa, Madura dan Sunda menuju kehidupan yang berkeadilan, sejahtera, dan berkelanjutan dalam bidang sosial, kemasyarakatan, ekonomi, keagamaan dan politik.

Misi:

Menampung aspirasi warga untuk diklarifikasi melalui diskusi guna menyatukan persepsi, kemudian ditindaklanjuti dan/atau dibahas dalam bentuk rekomendasi.

Menciptakan sinergi keberagamaan untuk kondusivitas dan harmoni yang berkelanjutan.

Untuk memaksimalkan pencapaian visi dan misi, Forjamas akan melakukan penguatan organisasi hingga tingkat distrik dan kelurahan/kampung.

Di akhir sambutan, H. Bahroni mengajak seluruh warga Jawa, Madura dan Sunda di Mimika untuk terus menjaga kebersamaan.

“Mari kita bergandengan tangan, merapatkan barisan untuk menjaga, merawat, dan memperindah hunian kita bersama. Mimika adalah rumah kita,” tutupnya. **