Penetapan Besaran UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
Tito memastikan akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di 38 provinsi untuk mengetahui mana yang sudah selesai dengan baik dan manya yang belum.
Sementara Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Papua Tengah melalui H. Taihattu, Kepala Bidang Hubungan Industrial yang dihubungi Kamis 18 Desember 2025 mengemukakan saat ini Disnakertrans sementara menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi untuk mengundang pihak-pihak terkait melaksanakan rapat Dewan Pengupahan.
Meskipun Taihattu tidak menyebutkan secara pasti tanggal rapatnya, namun pelaksanaan akan mengikuti petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang penetapan pedoman Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP dan UMK).
Ia menjelaskan rapat dewan pengupahan Kabupaten Mimika rencananya pada Desember 2025 melibatkan pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Serikat Pekerja/Buruh yakni Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika dan Dewan Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Mimika. Sedangkan APINDO secara organisasi pengurusnya sudah demisioner sehingga tidak dilibatkan. Kemudian Bagin Hukum Setda Mimika dan Disnakertrans dari unsur pemerintah.
Terkait UMK Mimika tahun 2026 naik atau masih tetap sama dengan tahun ini, Taihattu belum bisa memastikan karena saat ini Dewan Pengupahan belum duduk membahas.
Besaran upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 Rp5.005.678 perbulan. Upah minimum sektoral konstruksi Rp5.130.819 perbulan, upah minimum sektoral pertambangan Rp6 juta.
Ia mengungkapkan upah minimum berlaku untuk karyawan atau pekerja dengan masa kerja satu tahun (kontrak). Sedangkan masa kerja lebih dari satu tahun pembayarannya harus skala upah.
Pembayaran skala upah dibayar sesuai komponen meliputi tingkat pendidikan, lama kerja, skill/kompetensi. Hal ini menjadi barometer dalam menentukan besarnya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam produktivitasnya.
Ia mengungkapkan perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut selain dikenakan sanksi administrasi juga pidana kurungan 1-4 tahun dan denda Rp100-400 juta. Sesuai aturan, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMK.
Pengusaha yang memberikan upah lebih rendah dari UMP dan UMK sesuai pasal 185 Udang-Undang Cipta Kerja tahun 2023 masuk dalam tindak pidana kejahatan kerja. Jika itu terjadi aparat penegak hukum (APH) terutama kepolisian dapat masuk melakukan pemeriksaan. Karena Desk Kemenakertrans ada kerjasama dengan Polri.
Ia berharap pengusaha harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan membayar upah sesuai apa yang sudah ditetapkan. Dengan pengusaha membayar upah sesuai aturan ikut memberikan kontribusi membangun daerah lewat daya beli pekerja/buruh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerarh (PAD). **

































