Penetapan Besaran UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
Jakarta,papuaglobalnews.com – Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan Gubernur seluruh Indonesia segera tetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025 mengingat Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa 16 Desember 2025.
Penegasan ini Tito sampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Sosialisasi tersebut dihadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Tito menjelaskan dalam PP itu, Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.
Mantan Kapolri ini mengingatkan, gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Hal ini sesuai dengan ketetapan Prabowo dalam PP tersebut, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur berwenang menetapkan UMK dan UMSK.
Mantan Kapolda Papua ini berharap agar proses penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026 berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari sebelum penetapan kenaikan upah minimum tahun 2026, Tito meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.
Ia menjelaskan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
Penetapan kenaikan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
“Untuk itu, komunikasi Tripartit antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Tito juga mengingatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Tito memastikan akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di 38 provinsi untuk mengetahui mana yang sudah selesai dengan baik dan manya yang belum.
Sementara Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Papua Tengah melalui H. Taihattu, Kepala Bidang Hubungan Industrial yang dihubungi Kamis 18 Desember 2025 mengemukakan saat ini Disnakertrans sementara menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi untuk mengundang pihak-pihak terkait melaksanakan rapat Dewan Pengupahan.
Meskipun Taihattu tidak menyebutkan secara pasti tanggal rapatnya, namun pelaksanaan akan mengikuti petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang penetapan pedoman Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP dan UMK).
Ia menjelaskan rapat dewan pengupahan Kabupaten Mimika rencananya pada Desember 2025 melibatkan pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Serikat Pekerja/Buruh yakni Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika dan Dewan Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Mimika. Sedangkan APINDO secara organisasi pengurusnya sudah demisioner sehingga tidak dilibatkan. Kemudian Bagin Hukum Setda Mimika dan Disnakertrans dari unsur pemerintah.
Terkait UMK Mimika tahun 2026 naik atau masih tetap sama dengan tahun ini, Taihattu belum bisa memastikan karena saat ini Dewan Pengupahan belum duduk membahas.
Besaran upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 Rp5.005.678 perbulan. Upah minimum sektoral konstruksi Rp5.130.819 perbulan, upah minimum sektoral pertambangan Rp6 juta.
Ia mengungkapkan upah minimum berlaku untuk karyawan atau pekerja dengan masa kerja satu tahun (kontrak). Sedangkan masa kerja lebih dari satu tahun pembayarannya harus skala upah.
Pembayaran skala upah dibayar sesuai komponen meliputi tingkat pendidikan, lama kerja, skill/kompetensi. Hal ini menjadi barometer dalam menentukan besarnya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam produktivitasnya.
Ia mengungkapkan perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut selain dikenakan sanksi administrasi juga pidana kurungan 1-4 tahun dan denda Rp100-400 juta. Sesuai aturan, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMK.
Pengusaha yang memberikan upah lebih rendah dari UMP dan UMK sesuai pasal 185 Udang-Undang Cipta Kerja tahun 2023 masuk dalam tindak pidana kejahatan kerja. Jika itu terjadi aparat penegak hukum (APH) terutama kepolisian dapat masuk melakukan pemeriksaan. Karena Desk Kemenakertrans ada kerjasama dengan Polri.
Ia berharap pengusaha harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan membayar upah sesuai apa yang sudah ditetapkan. Dengan pengusaha membayar upah sesuai aturan ikut memberikan kontribusi membangun daerah lewat daya beli pekerja/buruh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerarh (PAD). **

































