Sementara itu, Ketua Tim Manajemen Perubahan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), Sarono, melaporkan bahwa timnya telah melakukan seleksi terhadap 12 calon agen perubahan yang diusulkan oleh masing-masing bidang.

“Kami sudah melakukan pengamatan langsung untuk memastikan kehadiran dan disiplin. Namun, kami terkendala waktu untuk penilaian per individu. Akhirnya, kami melakukan penetapan secara umum,” ujarnya.

Sarono juga menjelaskan bahwa para agen perubahan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dengan inovasi yang berdampak positif terhadap budaya kerja di lingkungan Kementerian Agama Papua.

“Kami ingin mereka yang menjadi agen perubahan tidak sekadar formalitas, tetapi membawa proyek inovasi yang nyata, baik untuk lingkungan kerja maupun masyarakat sekitar,” tegasnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar kegiatan Penetapan Agen Perubahan di Lingkungan Kantor

Penetapan Agen Perubahan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Papua mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenag Provinsi Papua Nomor 685 Tahun 2024 tentang Penetapan Agen Perubahan.

Agen Perubahan yang telah ditetapkan, Sri Maryati, juga menyampaikan bahwa menjadi agen perubahan bukan hanya soal penunjukan, tetapi tentang bagaimana dapat bekerja dengan disiplin dan bertanggung jawab.

“Harapan saya, generasi muda di Kementerian Agama Papua lebih berinovasi dan disiplin sehingga kita bisa membawa perubahan yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat administrator, pejabat fungsional tertentu, pejabat fungsional umum, pejabat pelaksana, PPPK, dan tenaga honorer di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Papua.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.