Pemuda Katolik Dukung Waket IV DPRP Papua Tengah Sosialisasi Perdasi dan Raperdasus di Paniai
Pandangan dan kesimpulan Pemuda Katolik dalam sosialisasi bersama DPRK terkait peraturan daerah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mengawal implementasi kebijakan. Pemuda Katolik menilai sosialisasi legislasi harus lebih dari sekadar formalitas dan membuahkan dampak langsung di akar rumput.
Pengelolaan Danau dan Lingkungan
Kesimpulan: Pemuda Katolik mendukung regulasi pengelolaan danau sebagai instrumen penyelamatan ekosistem. Aturan ini dinilai krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin kelestarian sumber daya air bagi generasi mendatang.
Saran:
- Mendorong DPRK untuk memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemulihan ekosistem danau.
- Mendesak sanksi tegas bagi industri atau oknum yang mencemari danau.
- Mendorong edukasi lingkungan lintas agama dan komunitas.
Perlindungan Anak dan Perempuan
Kesimpulan: Tingginya angka kekerasan, diskriminasi, dan pernikahan dini membutuhkan implementasi Perda Perlindungan Anak dan Perempuan yang lebih agresif di lapangan. Aturan ini merupakan benteng moral dan hukum untuk menjamin hak dasar kaum rentan.
Saran:
- Mewajibkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga tingkat kecamatan/desa dengan posko pengaduan yang mudah diakses.
- Mendorong DPRK dan pemerintah daerah untuk menguatkan program edukasi pengasuhan (parenting) serta sosialisasi pencegahan kekerasan.
- Memastikan adanya fasilitas trauma healing (pemulihan trauma) dan pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan.
Rekomendasi Umum Pemuda Katolik
- Pelibatan Komunitas: Meminta Pemda dan DPRK untuk melibatkan organisasi kepemudaan, tokoh agama, dan akar rumput secara berkelanjutan dalam setiap tahapan pembuatan hingga evaluasi Perda.
- Pembaruan Data: Mendorong pemerintah daerah untuk selalu memperbarui data demografi terkait perempuan dan anak agar kebijakan yang dibuat tepat sasaran.
- Mitigasi Sosial: Menjadikan ruang-ruang komunitas, seperti lingkungan gereja dan sekolah, sebagai pusat edukasi hak-hak anak dan kelestarian alam. **

















