Sementara itu, Kementerian Pertanian melaksanakan langkah-langkah percepatan melalui kegiatan cetak sawah, penyediaan sarana dan prasarana produksi, serta penanaman, guna mendukung target swasembada pangan secara nasional.

Wanam diproyeksikan menjadi pusat Cadangan Pangan Nasional melalui program cetak sawah seluas 1 juta hektare, sekaligus sebagai kawasan pengembangan berbagai infrastruktur vital bandara, pelabuhan, dan jaringan irigasi. Selain itu, pembangunan di Wanam juga mencakup program biodiesel, penguatan industri pertahanan, serta jalan penghubung Wanam–Bovendigul sepanjang kurang lebih 130 kilometer.

Landasan hukum program ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 yang menugaskan percepatan pembangunan kawasan tersebut.

Dalam hal ini, Menko Pangan ditetapkan sebagai Ketua Otorita yang berperan mengorkestrasi seluruh kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Republik Indonesia dengan menjamin cadangan pangan dan infrastruktur pendukung yang berkelanjutan.

Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Wanam dikawal oleh Satgas Merah Putih yang terdiri dari unsur TNI dengan dukungan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda.

Menteri Pertahanan menegaskan bahwa pengembangan Wanam tidak hanya berfokus pada sektor pangan dan energi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.