Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong menghibahkan sejumlah peralatan, videotron, kendaraan dinas hingga rumah kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu 25 Februari 2026.

Penyerahan secara resmi dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, di halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Jalan Cenderawasih, usai penyerahan DPA kepada pimpinan OPD. Turut menyaksikan Wakil Bupati Emanuel Kemong serta jumlah pejabat Mimika.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan berita acara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait hibah Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2025 antara Bupati Mimika dan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.

Adapun hibah yang diberikan meliputi peralatan dan perlengkapan kantor, satu unit videotron indoor, satu unit kendaraan dinas operasional, serta dua unit rumah dinas.

Dalam perjanjian bernomor 000.2.3.2/03/2026, Pemkab Mimika menghibahkan peralatan dan perlengkapan kantor senilai Rp165.000.000 melalui Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2025.

Rinciannya meliputi:

1 set peralatan video conference

2 unit AC 2 PK

1 unit TV Smart

1 unit laptop

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.