Pemkab Mimika Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu, Sasar 1.500 Pelajar SMA/SMK se-Mimika
Yohana Paliling, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Politik dan Hukum foto bersama Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan, Narasumber dan pelajar SMA Katolik Santa Maria, Rabu 15 Juli 2026. (Foto -Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu dengan sasaran 1.500 pelajar dari 15 SMA/SMK di Kabupaten Mimika. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Yohana Paliling, di SMA Katolik Santa Maria Timika, Rabu 15 Juli 2026.
Turut hadir dalam pembukaan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan dan Kepala SMA Katolik Santa Maria.
Dalam penyuluhan ini, Bagian Hukum menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika Maria Petronela, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, dan Komisi Penanggulangan HIV/-AIDS Kabupaten Mimika.
Sebanyak 15 sekolah mengikuti kegiatan ini dengan masing-masing mengutus 100 peserta didik, sehingga total peserta mencapai 1.500 pelajar.
Penyuluhan Hukum Terpadu dilaksanakan mulai 15 hingga 31 Juli 2026 dengan jadwal sebagai berikut:
Rabu, 15 Juli 2026 di SMA Katolik Santa Maria.
Kamis, 16 Juli 2026 di SMK Amamapare.
Jumat, 17 Juli 2026 di SMA Al-Falah SP.1.
Sabtu, 18 Juli 2026 di SMK Yosua.
Senin, 20 Juli 2026 di SMA Negeri 4 Mimika.
Selasa, 21 Juli 2026 di SMA Negeri 2 Mimika.
Rabu, 22 Juli 2026 di SMK Negeri 3 Mimika.
Kamis, 23 Juli 2026 di SMK Negeri 2 Mimika.
Jumat, 24 Juli 2026 di SMK Tunas Bangsa (dalam konfirmasi).
Sabtu, 25 Juli 2026 di SMA Negeri 1 Mimika.
Senin, 27 Juli 2026 di SMA Negeri 7 Mimika (dalam konfirmasi).
Selasa, 28 Juli 2026 di SMA Advent.
Rabu, 29 Juli 2026 di SMK Negeri 1 Mimika.
Kamis, 30 Juli 2026 di SMA YPPK Tiga Raja.
Jumat, 31 Juli 2026 di SMA Negeri 6 Mimika (dalam konfirmasi).
Seluruh kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT dengan jumlah peserta 100 orang di setiap sekolah.
Ketua panitia yang juga Kasubag Bantuan Hukum Setda Mimika, Izak Lokobal, dalam laporannya menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, yaitu:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-PR.08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Keputusan Bupati Mimika Nomor 212 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Penyuluhan Hukum Terpadu.
Menurut Izak, kegiatan ini bertujuan membentuk peserta didik yang taat hukum sejak dini sehingga mampu membentengi diri dari berbagai pelanggaran hukum. Selain itu, penyuluhan ini memberikan pemahaman yang benar mengenai aturan yang harus dipatuhi, mengenalkan hukum positif yang mengatur hak dan kewajiban warga negara maupun siswa di lingkungan sekolah, serta membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, dan toleransi.
Metode penyuluhan dilakukan melalui penyampaian materi dan sesi tanya jawab interaktif.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Yohana Paliling menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setda Mimika beserta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Timika, Polres Mimika, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta seluruh sekolah yang telah mendukung terselenggaranya penyuluhan hukum terpadu.
Menurut Bupati, penyuluhan hukum merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat yang sadar hukum sejak usia dini. Pendidikan hukum tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga membentuk karakter generasi muda agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab, disiplin, berintegritas, serta menghargai hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bupati menyambut baik pelaksanaan penyuluhan hukum terpadu yang akan dilaksanakan di 15 SMA/SMK di Kabupaten Mimika mulai 15 hingga 31 Juli 2026.
Program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperkuat pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan tenaga pendidik.
Materi yang diberikan dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, meliputi penggunaan media sosial secara bijak, pencegahan perundungan (bullying), kenakalan remaja, keselamatan berlalu lintas, hingga bahaya HIV/-AIDS.
Bupati menegaskan di era digital, media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkarya, dan membangun komunikasi positif, bukan menjadi tempat penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, maupun tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, pemahaman mengenai etika digital dan konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial menjadi sangat penting.
Selain itu, persoalan perundungan dan kenakalan remaja harus menjadi perhatian bersama. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik tanpa adanya kekerasan, intimidasi maupun tindakan yang merendahkan martabat sesama.
Bupati juga mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Edukasi mengenai HIV-AIDS juga diperlukan agar generasi muda memahami cara menjaga kesehatan, menghindari perilaku berisiko, serta memiliki kepedulian terhadap sesama.
Kepada seluruh peserta didik, Bupati berharap agar mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh dan menjadikan kesempatan tersebut sebagai sarana menambah wawasan, memperkuat karakter, serta meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga mengajak para guru untuk terus menjadi teladan dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan sekolah.
Menurutnya, sinergi antara sekolah, keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam membentuk generasi Mimika yang cerdas, berkarakter, berakhlak mulia, dan taat hukum.
“Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus mendukung berbagai program edukasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kami meyakini pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga kualitas karakter masyarakatnya. Generasi muda yang memiliki integritas, disiplin, wawasan kebangsaan, dan kesadaran hukum akan menjadi modal utama mewujudkan Mimika yang aman, damai, maju, dan sejahtera,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan mengatakan, dipilihnya SMA Katolik Santa Maria sebagai lokasi pembukaan penyuluhan hukum terpadu merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Mimika atas prestasi sekolah tersebut.
Menurut Jambia, selama tiga tahun terakhir SMA Katolik Santa Maria selalu meraih Juara I pada Lomba Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Mimika yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM.
“Santa Maria tercatat selalu menjadi juara pertama dari sekitar 25 SMA/SMK yang mengikuti perlombaan. Bukan hanya sekali, tetapi tiga tahun berturut-turut. Karena prestasi itu, kami memberikan penghargaan dengan menetapkan SMA Katolik Santa Maria sebagai lokasi pembukaan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2026,” ujar Jambia.
Ia berharap prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi sekolah-sekolah lain untuk terus meningkatkan pemahaman dan budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan. **













