Tanah Dirampas Kabupaten Tetangga, Pemilik Hak Ulayat di Mimika Lakukan Aksi Damai di Kantor DPRK
“Presiden Prabowo! Tanah kami jangan diambil.”
FPHUM juga mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk bertanggung jawab atas penetapan wilayah adat Mimika yang dinilai tumpang tindih dengan kabupaten tetangga seperti Deiyai dan Dogiyai. Massa meminta adanya peninjauan ulang dan penegasan batas wilayah adat yang berkeadilan.
Dalam tuntutan resmi itu FPHUM meminta Bupati Mimika segera membentuk tiga distrik baru, yaitu: Distrik Urumuika di wilayah Mimika Barat Tengah, Distrik Temare di kawasan jalur trans Nabire dan Distrik Kamora di jalur trans Nabire.
Pembentukan distrik ini dinilai penting untuk menjamin pelayanan publik, penataan wilayah, serta pengakuan atas keberadaan masyarakat adat di daerah tersebut.
Selain itu, massa meminta pemerintah kabupaten segera menyelesaikan persoalan tapal batas antara Mimika dengan wilayah pemekaran baru. Mereka menilai hingga kini belum ada kejelasan yang berpihak pada pemilik hak ulayat Mimika.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para peserta aksi datang bersama keluarga, tokoh adat, perempuan, hingga anak-anak, sambil membawa poster warna-warni yang mencerminkan kekhawatiran sekaligus harapan agar pemerintah mendengar suara mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan massa masih menyampaikan aspirasi. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















