Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2026. Besaran UMK ditetapkan tetap sama dengan tahun 2025, yakni sebesar Rp5.005.678 per bulan.

Selain UMK, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), masing-masing sektor konstruksi sebesar Rp5.130.819 per bulan dan sektor pertambangan sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Paulus Yanengga, didampingi Sekretaris Disnakertrans Selfina Pappang serta Kepala Bidang Hubungan Industrial H. Taihuttu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Selasa 23 Desember 2025.

Taihuttu menjelaskan, rapat penetapan UMK tersebut dihadiri unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), perwakilan serikat pekerja/buruh yakni Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Dewan Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Mimika, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Taihuttu, keputusan mempertahankan besaran UMK Mimika tahun 2026 sama dengan tahun 2025 didasarkan pada hasil evaluasi pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, dimana Provinsi Papua Tengah mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar minus 15,14 persen.

“Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang menurun tersebut, maka perhitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua pengupahan, yang menggunakan angka alfa atau indeks tertentu antara 0,5 hingga 0,9. Semakin besar angka indeks yang digunakan, justru besaran UMK yang dihasilkan semakin kecil,” jelas Taihuttu.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 26, apabila hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah tahun berjalan, maka upah minimum wajib mengikuti upah tahun berjalan.

Sementara itu, Deky J. Rasuh, Kepala Seksi Syarat Kerja Disnaker selaku penanggungjawab kegiatan Dewan Pengupahan Mimika menjelaskan, berdasarkan berita acara rapat, seluruh pihak telah menyepakati UMK Mimika tahun 2026 sebesar Rp5.005.678 per bulan, upah minimum sektoral konstruksi sebesar Rp5.130.819 per bulan, dan upah minimum sektoral pertambangan sebesar Rp6.000.000 per bulan. Besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.

Deky menjelaskan, sesuai aturan, penetapan upah minimum di kabupaten/kota mengacu pada data dan perhitungan dari provinsi, dengan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

“Sumber datanya dari provinsi, sehingga daerah tinggal menghitung. Rumusnya pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan indeks tertentu, dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Papua Tengah yang minus 15,14 persen pada tahun 2025, hasil perhitungan sesuai rumus justru menghasilkan besaran UMK yang jauh lebih rendah dari UMK tahun 2025. Kondisi tersebut tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga UMK Mimika tahun 2026 ditetapkan tetap mengacu pada upah tahun berjalan.

“Setelah adanya kesepakatan ini, Disnakertrans Mimika akan mengajukan hasil penetapan UMK kepada Gubernur Papua Tengah untuk ditetapkan secara resmi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh gubernur di Indonesia agar segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025. **