“Tindakan menjual eceran di jalan merupakan salah satu alternatif yang diupayakan masyarakat peternak agar dapurnya tetap bisa mengepul. Kami mohon kebijakan pemerintah juga berpihak kepada peternak lokal,” katanya.

Ia juga menilai praktik penjualan di Pasar Sentral belum sepenuhnya memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peternak.

“Dinas teknis hanya memberikan kesempatan kepada beberapa orang yang diizinkan selama ini. Kalau orang menjual di jalan itu sangat beralasan,” jelasnya.

Kalfin berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan secara sepihak tanpa terlebih dahulu mendengar kesulitan yang dihadapi peternak.

“Ini sektor mikro, di mana masyarakat menggantungkan kehidupannya sehari-hari. Kalau mau jual di pasar, lokasinya juga terbatas dan tidak mampu menampung. Lalu kami mau lari ke mana?” tanyanya.

Ia menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik sehingga pemerintah diharapkan dapat melihat persoalan tersebut secara bijaksana.

“Membiayai anak sekolah, kebutuhan hidup, kesehatan, semua menjadi beban masyarakat. Pemerintah harus melihat persoalan ini dengan bijak. Keadaan masyarakat kecil saat ini tidak baik, belanja konsumsi juga sangat minim,” ungkapnya.

Kalfin yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Agribisnis Universitas Timika (UTI) mengaku telah beberapa kali berupaya meminta waktu bertemu dengan Bupati Mimika melalui orang-orang terdekatnya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi para peternak agar kebijakan larangan pengiriman ternak maupun daging babi keluar Timika dapat ditinjau kembali.

Namun hingga saat ini, menurutnya, para peternak belum memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada Bupati.

“Kami sudah beberapa kali meminta bertemu dengan Pak Bupati melalui orang-orang terdekat beliau, berdasarkan hasil diskusi para peternak untuk menyampaikan penghapusan kebijakan larangan mengirim ternak dan daging keluar Timika, tetapi sampai sekarang belum diberikan ruang. Kami sementara melakukan konsolidasi untuk langkah selanjutnya,” tutup Kalfin.

Sementara Kepala Distrik Wania, Ria Nataliza F. Mandiwa saat dihubungi redaksi papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Sabtu 11 Juli 2026 sekira pukul 13.14 WIT hendak konfirmasi memastikan atas surat teguran tersebut belum direspons. **