Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat teguran terkait larangan menjual daging babi (B2) di pinggir jalan atau di depan rumah.

Surat bernomor 600.4/292/2026 tertanggal 9 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Kepala Distrik Wania, Ria Nataliza F. Mandiwa, S.IP., M.Si., ditujukan kepada para peternak babi di wilayah Distrik Wania.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta laporan masyarakat, ditemukan adanya aktivitas penjualan B2 di pinggir Jalan SMA Taruna. Oleh karena itu, Pemerintah Distrik Wania meminta para pedagang untuk memindahkan lokasi penjualan ke Pasar Sentral yang telah disediakan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan dan laporan warga mengenai adanya di Jalan SMA Taruna ada menjual B2 di pinggir jalan, melalui surat ini kami dari Distrik Wania meminta kepada bapak/ibu untuk pindah ke Pasar Sentral yang sudah disediakan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Di akhir surat, Kepala Distrik Wania berharap teguran tersebut dapat dipatuhi sebagaimana mestinya serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama para peternak.

Merespons surat tersebut, Ketua Koperasi Konsumen Komunitas Peternak Babi Kabupaten Mimika (K3PBM), Kalfin Arrung, mengatakan dirinya mengetahui adanya surat teguran tersebut setelah dikirimkan oleh salah satu anggota koperasi.

Kepada papuaglobalnews.com, Sabtu 11 Juli 2026, melalui sambungan telepon, Kalfin menjelaskan bahwa para peternak lokal terpaksa menjual daging babi di depan rumah karena populasi ternak terus bertambah, sementara harga pakan semakin mahal. Menurutnya, apabila tidak segera dijual, peternak akan mengalami kerugian.

Selain itu, ia mengungkapkan hingga kini pengiriman ternak maupun daging babi ke wilayah pegunungan masih dibatasi oleh pemerintah sehingga turut mempersempit ruang pemasaran peternak lokal.

Kalfin juga menyoroti adanya kebijakan yang menurutnya menutup akses penjualan babi lokal ke wilayah pegunungan, namun di sisi lain membuka peluang bagi sejumlah pelaku usaha untuk memasok daging babi beku dari Bali. Kondisi tersebut dinilai semakin menekan peternak lokal.

“Hajatan lokal yang biasa memanfaatkan hasil ternak lokal dari masyarakat tidak pernah ada lagi selama dua tahun. Keadaan ini sangat membuat masyarakat peternak menjerit,” ujarnya.

Menurut Kalfin, keputusan peternak menjual daging babi di depan rumah dilakukan sebagai upaya mengurangi beban biaya pakan sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga, seperti membiayai pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin berat di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

“Tindakan menjual eceran di jalan merupakan salah satu alternatif yang diupayakan masyarakat peternak agar dapurnya tetap bisa mengepul. Kami mohon kebijakan pemerintah juga berpihak kepada peternak lokal,” katanya.

Ia juga menilai praktik penjualan di Pasar Sentral belum sepenuhnya memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peternak.

“Dinas teknis hanya memberikan kesempatan kepada beberapa orang yang diizinkan selama ini. Kalau orang menjual di jalan itu sangat beralasan,” jelasnya.

Kalfin berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan secara sepihak tanpa terlebih dahulu mendengar kesulitan yang dihadapi peternak.

“Ini sektor mikro, di mana masyarakat menggantungkan kehidupannya sehari-hari. Kalau mau jual di pasar, lokasinya juga terbatas dan tidak mampu menampung. Lalu kami mau lari ke mana?” tanyanya.

Ia menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik sehingga pemerintah diharapkan dapat melihat persoalan tersebut secara bijaksana.

“Membiayai anak sekolah, kebutuhan hidup, kesehatan, semua menjadi beban masyarakat. Pemerintah harus melihat persoalan ini dengan bijak. Keadaan masyarakat kecil saat ini tidak baik, belanja konsumsi juga sangat minim,” ungkapnya.

Kalfin yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Agribisnis Universitas Timika (UTI) mengaku telah beberapa kali berupaya meminta waktu bertemu dengan Bupati Mimika melalui orang-orang terdekatnya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi para peternak agar kebijakan larangan pengiriman ternak maupun daging babi keluar Timika dapat ditinjau kembali.

Namun hingga saat ini, menurutnya, para peternak belum memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada Bupati.

“Kami sudah beberapa kali meminta bertemu dengan Pak Bupati melalui orang-orang terdekat beliau, berdasarkan hasil diskusi para peternak untuk menyampaikan penghapusan kebijakan larangan mengirim ternak dan daging keluar Timika, tetapi sampai sekarang belum diberikan ruang. Kami sementara melakukan konsolidasi untuk langkah selanjutnya,” tutup Kalfin.

Sementara Kepala Distrik Wania, Ria Nataliza F. Mandiwa saat dihubungi redaksi papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Sabtu 11 Juli 2026 sekira pukul 13.14 WIT hendak konfirmasi memastikan atas surat teguran tersebut belum direspons. **