Timika,papuaglobalnews.com – Pembakaran asesoris mahkota burung cenderawasih opset dan  mahkota burung cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di Jayapura pada Selasa 21 Oktober 2025 yang viral di media sosial terus menuai kecaman dari kalangan masyarakat Papua.

Kali ini datang dari Vinsent Oniyoma, Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) KabupatenMimika Papua Tengah.

Vinsen dalam rilisnya kepada papuaglobalnews.com, Rabu malam 22 Oktober 2025 menyatakan mengutuk keras atas tindakan pembakaran simbol identitas Orang Asli Papua (OAP) sebagai bentuk penghinaan, pelecehan terhadap budaya dan warisan leluhur masyarakat Papua di tujuh wilayah adat.

Vinsent menegaskan pembakaran dengan alasan pemusnahan merupakan pelanggaran serius terhadap norma budaya dan adat istiadat orang asli Papua.

“Mahkota itu seharusnya disimpan bukan dibakar. Kalau mau menertibkan, yang harus ditertibkan adalah orang yang menembak burungnya, bukan membakar hasil karya budaya itu,” tulis Vinsent.

Simbol Identitas dan Spiritualitas

Menurut Vinsent, Cenderawasih memiliki makna yang sangat dalam bagi masyarakat Papua. Burung yang dijuluki “burung surga” ini sering dikaitkan dengan nilai-nilai spiritual, budaya, dan identitas. Keindahan bulunya yang mempesona digunakan dalam hiasan kepala, yang menunjukan status sosial dan spiritual seseorang.

Mahkota yang terbuat dari burung Cenderawasih maupun Kasuari merupakan simbol budaya asli orang Papua yang digunakan dalam acara penyambutan tamu terhormat maupun kegiatan adat lainnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.