Pelaku Usaha di Timika Didorong Kelola dan Kendalikan Sampah dari Hulu, Jangan Jadikan TPA sebagai Beban Akhir
Kewajiban Penaatan PPLH bagi Pelaku Usaha
Ia menjelaskan Pelaku usaha, termasuk sektor manufaktur, ritel, hotel, restoran, kafe, rumah makan serta jasa makanan dan minuman, memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang perlu menjadi perhatian antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; dan
Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengintegrasian Kewajiban Pengurangan Sampah oleh Produsen dalam Persetujuan Lingkungan.
Ia menekankan kepada pelaku usaha harus memastikan:
kesesuaian kegiatan aktual dengan Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana komitmen dalam dokumen lingkungan;
pengelolaan air limbah dan pengoperasian IPAL sesuai ketentuan;
pengelolaan Limbah B3 dan limbah non-B3;
pengelolaan dan pengurangan sampah dari sumber;
pemenuhan Persetujuan Teknis apabila dipersyaratkan; dan
pelaksanaan pelaporan lingkungan secara benar, lengkap, konsisten dan tepat waktu.
Gambaran Kondisi Pelaku Usaha di Kabupaten Mimika
Abdul Muin menjelaskan, pada semester I tahun 2026, Pusdal LH Papua telah melakukan koordinasi dan inventarisasi data terkait pelaku usaha di Kabupaten Mimika yang dihimpun dari DLH Kabupaten Mimika sebagai bahan pembinaan tahun 2026.
Dari inventarisasi tersebut terdapat 80 entri pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah dipetakan. Data ini memberikan gambaran awal mengenai kondisi pelaporan RKL-RPL dan pelaksanaan pengawasan, sehingga dapat menjadi dasar untuk menentukan fokus pembinaan dan fasilitasi.
Dari 80 entri tersebut, tercatat 30 entri telah memperoleh pengawasan pada periode 2024–2025, sedangkan 50 entri masih tercatat belum memperoleh pengawasan.
Dari sisi pelaporan RKL-RPL tahun 2025, terdapat 31 entri yang tercatat telah menyampaikan laporan satu atau dua kali, 46 entri tercatat tidak melapor dan tiga entri belum memiliki isian data pelaporan tahun 2025.
Selain itu, pada kolom keterangan terdapat 35 entri yang secara eksplisit dicatat belum pernah membuat laporan RKL-RPL.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan penaatan tidak cukup hanya melalui penyampaian regulasi, tetapi perlu diikuti dengan pendampingan yang lebih terarah, terutama terkait pemenuhan dokumen lingkungan, pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan serta ketertiban pelaporan.
Menueutnya data tersebut merupakan gambaran administratif awal untuk kebutuhan pembinaan dan bukan merupakan penetapan akhir status ketaatan. Karena itu, kegiatan tersebut penting untuk melakukan klarifikasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha dan menyepakati langkah perbaikan yang dapat ditindaklanjuti secara terukur.
Khusus bagi sektor manufaktur, ritel, hotel, restoran, kafe, rumah makan serta jasa makanan dan minuman, perhatian tidak hanya pada pelaporan RKL-RPL, tetapi juga pada pengelolaan air limbah, Limbah B3 dan non-B3, pengurangan sampah dari sumber serta kewajiban pengurangan sampah oleh produsen sesuai karakteristik usaha masing-masing.
Acara ini dibuka oleh Asisten II Santi Sondang.
Turut hadir Sekretaris DLH Ramli dan Devota Leisubun Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. **





















